Modus Dompet Jatuh, Ketiga Penipu Spesial ATM Ini Raup Uang Korbannya Rp 8 Juta

Fredy Saputra alias Dedi, Antoni Bin Karlis dan Farel Farera
Secepatnya, BATAM : Terdakwa 1, Fredy Saputra alias Dedi terdakwa 2, Antoni Bin Karlis dan terdakwa 3. Farel Farera divonis berbeda oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus penipuan saksi korban Yenni Jelpia Siambaton. Senin (23/10/2017).

Terhadap kasus penipuan yang merugikan korban Rp 8 juta ini, Terdakwa 1, Fredy Saputra alias Dedi terdakwa 2, Antoni Bin Karlis divonis pidana penjara selama 2,3 tahun, sedangkan terdakwa 3. Farel Farera divonis dengan penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Hakim Anggota Marta dan Taufik Abdul Halim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, SH, yakni pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman 2,6 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU ketiganya melakukan penipuan sebagai berikaut; Bahwa mulanya pada hari rabu tanggal 07 Juni 2017 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa I bersama – sam dengan terdakwa I FREDY SAPUTRA Als DEDI Bin SAMSUNIR bersama – sama dengan terdakwa II ANTONI Bin KARLIS dan FAREL FARERA sepakat untuk melakukan penipuan.

Kemudian para terdakwa langsung menuju ATM center Pasar Sagulung. Sesampainya didekat ATM para terdakwa berhenti diseberang jalan sambil memantau orang yang masuk kedalam ATM tersebut. Tak lama kemudian para terdakwa melihat saksi Yenni Jelpia Siambaton sedang melakukan transaksi di mesin ATM BRI. Pada saat saksi Yenni Jelpia Simabaton keluar dari ATM, terdakwa I langsung masuk dan membuang dompet kecil yang berisi kalung rantai warna kuning. Kemudian terdakwa I langsung memanggil saksi Yenni dengan mengatakan,” bu, ini dompet siapa, punya ibu ya”, sambil menunjukan dompet tersebut kepada saksi Yenni dan mengatakan bahwa dompet tersebut berisikan kalung emas.

Supaya pembicaraan mereka tidak didengar orang lalu terdakwa I mengajak saksi Yenni masuk kedalam mobil dan saksipun mengikutinya kemudian terdakwa I mengatakan bahwa kalung tersebut didalam surat – suratnya senilai Rp. 15.000.000,-(lima belas juta) dan uang penjualan kalung tersebut dibagi tiga dengan terdakwa masing – masing mendapatkan Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), sedangkan sisanya Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) disumbangkan ke Panti Asuhan.

Selanjutnya terdakwa II mengemudikan mobil kearah ATM SPBU depan Paradise, dalam perjalanan terdakwa I menanyakan rekening saksi Yenni karena terdakwa tidak punya uang kas, sesampainya di ATM SPBU Paradise terdakwa II pura – pura menanyakan,” kartu ATM ibu bersama ngga,” lalu saksi Yenni menunjukkan kartu ATM BRInya yang diketahui oleh para terdakwa kalau kartu ATM BRInya warna hijau kemudian terdakwa II menyiapkan kartu ATM BRI pengganti untuk ditukarkan ke saksi Yeni.

Setelah itu terdakwa I dan saksi Yenni turun dari mobil dan masuk kedalam ATM kemudian terdakwa I pura – pura menstranfer ke rekening saksi Yenni sambil meminta nomor rekening saksi Yenni, setelah pura – pura selesai menstranfer ke rekening saksi Yenni lalu terdakwa I menyuruh saksi Yenni untuk mengecek saldo, apakah uang yang terdakwa I transfer tersebut telah masuk kedalam rekening saksi Yenni. Pada saat saksi Yenni mengecek saldo rekeningnya terdakwa I melihat dengan jelas nomor Pinnya dengan saldo rekening sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) kemudian terdakwa I menyuruh saksi Yenni untuk mengecek ke ATM BNI disebelahnya lalu saksi Yenni memasukkan kartu ATM BRInya untuk mengecek saldo dan pada saat itulah terdakwa hafal nomor Pin ATM saksi.

Kemudian saksi Yenni mengatakan kepada terdakwa bahwa uang belum masuk juga lalu terdakwa I mengatakan kepada saksi Yenni,” kita ke tempat lain aja ambil cas”. Selanjutnya para terdakwa membawa saksi Yenni kearah pasar Sagulung, ditengah perjalanan terdakwa II memberikan amplop putih kepada saksi Yenni sambil mengatakan,” kartu ibu masukkan aja kedalam amplop terus disegel (dilem),” kemudian terdakwa II mengambil amplop dari saksi Yenni dengan mengatakan,” sini saya balut bu”, dengan mengalihkan pembicaraan dengan mengatakan,” saya tidak bisa ambil uang didaerah Batu Aji dan bisanya didaerah Punggur,” dan saat itu terdakwa II langsung menukar amplop yang berisi kartu ATM BRI yang lain.

Sesampainya di Pasar Sagulung terdakwa I memberikan 2 (dua) amplop kepada saksi Yenni yang berisikan kalung rantai kuning dan kartu ATM yang sudah para terdakwa tukar dalam keadaan terisolasi sambil mengatakan,” jangan dibuka bu sampai kami kembali”, dan juga meminta nomor Hp saksi Yenni. Setelah saksi Yenni turun dari mobil, para terdakwa langsung pergi ke ATM BRI kawasan tunas Regency kemudian terdakwa I langsung menarik tunai uang dari ATM BRI milik saksi Yenni sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) kemudian sisanya sebanyak Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) terdakwa transfer ke nomor rekening An Rizal Salim yang nomor tersebut terdakwa I dapatkan dari Farel Farera. Setelah itu para terdakwa pergi ke Kedai Kopi Center Point Nagoya menemui Farel dan disana para terdakwa membagi rata uang milik saksi Yenni masing – masing mendapat bagian Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) para terdakwa bayarkan untuk makan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Yenni Jelpia Simabaton mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah).

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Modus Dompet Jatuh, Ketiga Penipu Spesial ATM Ini Raup Uang Korbannya Rp 8 Juta
Modus Dompet Jatuh, Ketiga Penipu Spesial ATM Ini Raup Uang Korbannya Rp 8 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioXn5KCITsrtUS5b2XNgEepl1ZAmU348xhmxoBkPSM6ULajszy_TadqLIenE7kKJsH0nVn4XrjdNBIN3iEZBBdc-rf2OHZkxeEaXedCe_rBzL10krK5ETTGe0PC9Uh_IMz3ELhB6om27U/s400/penipuan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioXn5KCITsrtUS5b2XNgEepl1ZAmU348xhmxoBkPSM6ULajszy_TadqLIenE7kKJsH0nVn4XrjdNBIN3iEZBBdc-rf2OHZkxeEaXedCe_rBzL10krK5ETTGe0PC9Uh_IMz3ELhB6om27U/s72-c/penipuan.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/10/modus-dompet-jatuh-ketiga-penipu.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/10/modus-dompet-jatuh-ketiga-penipu.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy