![]() |
Terdakwa Kamaluddin dan M. Ali usai Sidang Tuntutan di PN Batam |
Secepatnya, BATAM : bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika sabu dengan berat 3.087 gram (3 Kilogram lebih), Kamaluddin bin Daeng Situju dan M. Ali Bin Jamil dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun. Kamis (11/1/2017).
Pada sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum ( JPU) Susanto Martua, SH menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsidair melanggar Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa yang didampingi 2 orang penasehat hukumnya ini menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang Kamis depan.
Dalam perkara ini mengacu pada dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU), kedua terdakwa mengambil barang haram tersebut di perbatasan Malaysia dan Indonesia atau biasa disebut dengan OPL (out port limit).
CR
COMMENTS