![]() |
Terdakwa Lihadi Dengarkan Keterangan 5 TKW Korban |
Secepatnya, BATAM : Terdakwa Lihadi Bin Hijaz dalam perkara penipuan terhadap 5 orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia ke Singapura menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (10/10/2017).
Usai sidang dengan agenda dakwaan, terdakwa selanjutnya mendengarkan keterangan 5 orang saksi korban yang telah dirinya rugikan Rp 1 juta perorang.
Para korban yang menjadi saksi dalam kasus ini adalah Sri Oktabriyani, Salfita, Murni Sagala, Wasalimah, dan Rasinah Siadari mengatakan, terdakwa Lihadi Bin Hijaz telah menipu mereka perorang Rp 1 juta.
" Tanggal 02 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib, Kami katanya akan diberangkatkan kerja di Singapura. Setelah kami menyerahkan uangmasing-masing uang sejumlah Rp. 1.000.000.- sehingga total uang yang dikumpulkan korban sebesar Rp. 6.000.000.- untuk pengurusan paskat (tanda pengenal) beserta tiket keberangkatan. Keesokan harinya tanggal 02 Juli 2017 sekira pukul 08.00 Wib kami dibawa oleh terdakwa menuju pelabuhan Batam Centre kami selanjutnya diarahkan ke lantai II pelabuhan sedangkan terdakwa membawa passport kami. Terdakwa ternyata tidak ada mengurus tiket keberangkatan kami dan ternyata terdakwa melarikan diri dengan membawa kabur uang kami," ujar para saksi.
Atas pernyataan 5 orang saksi perempuan mantan pegawai hotel lagoi itu, terdakwa membenarkannya. Ia juga mengaku berani melakukan penipuan karena tidak ada uang untuk pulang kampung merayakan lebaran.
" Kesaksian mereka benar semua yang mulia, saya hanya kuli bangunan dan tak ada uang untuk pulang kampung," terang terdakwa mengakui.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa Jaksa Rosmalina Sembiring, SH dengan melanggar pasal alternatif yakni, pertama pasal 372 KUHPidana dan kedua pasal 378 KUHPidana.
Usai sidang dengan agenda dakwaan, terdakwa selanjutnya mendengarkan keterangan 5 orang saksi korban yang telah dirinya rugikan Rp 1 juta perorang.
Para korban yang menjadi saksi dalam kasus ini adalah Sri Oktabriyani, Salfita, Murni Sagala, Wasalimah, dan Rasinah Siadari mengatakan, terdakwa Lihadi Bin Hijaz telah menipu mereka perorang Rp 1 juta.
" Tanggal 02 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib, Kami katanya akan diberangkatkan kerja di Singapura. Setelah kami menyerahkan uangmasing-masing uang sejumlah Rp. 1.000.000.- sehingga total uang yang dikumpulkan korban sebesar Rp. 6.000.000.- untuk pengurusan paskat (tanda pengenal) beserta tiket keberangkatan. Keesokan harinya tanggal 02 Juli 2017 sekira pukul 08.00 Wib kami dibawa oleh terdakwa menuju pelabuhan Batam Centre kami selanjutnya diarahkan ke lantai II pelabuhan sedangkan terdakwa membawa passport kami. Terdakwa ternyata tidak ada mengurus tiket keberangkatan kami dan ternyata terdakwa melarikan diri dengan membawa kabur uang kami," ujar para saksi.
Atas pernyataan 5 orang saksi perempuan mantan pegawai hotel lagoi itu, terdakwa membenarkannya. Ia juga mengaku berani melakukan penipuan karena tidak ada uang untuk pulang kampung merayakan lebaran.
" Kesaksian mereka benar semua yang mulia, saya hanya kuli bangunan dan tak ada uang untuk pulang kampung," terang terdakwa mengakui.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa Jaksa Rosmalina Sembiring, SH dengan melanggar pasal alternatif yakni, pertama pasal 372 KUHPidana dan kedua pasal 378 KUHPidana.
Sidang dipimpin Taufik Abdul Halim didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra.
Rdk
COMMENTS