Raup Uang Rp 155 Juta dari Menipu, Sindak Adi Agustian Aritonang Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa Sindak usai Sidang Putusan di PN Batam
Secepatnya, BATAM : Hakim Majelis yang diketuai Endi Nurindra Putra didampingi Egi Novita dan Reni Pitua Ambarita menghukum Sindak Adi Agustian Aritonang dalam kasus menipu calon TKI  dengan pidana penjara 1 tahun. Senin (25/9/2017).

" Kami Hakim memutuskan saudara bersalah melanggar pasal 378 KUHP, dengan itu kami memutus hukuman saudara penjara 1 tahun, " ujar Endi Nurindra Putra, SH, MH, Hakim Ketua Majelis.

Atas hukuman yang lebih ringan 2 tahun dari tuntuan JPU Zia Ulfattah Idris, SH itu, terdakwa menyatakan menerimanya, sedangkan JPU Andi Akbar yang menggantikan Zia menyatakan pikir- pikir.

Sebelumnya JPU Zia menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) di Luar Negeri.

Dalam melakukan penipuan terhadap para korban ini, terdakwa bersama-sama dengan Rizki yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Modus meyakinkan para korban terdakwa lakukan dengan membuat selebaran yang terdakwa tempelkan di Halte-halte Bus yang ada di Batam, dan melalui jejaring social Internet  Facebook di Lowongan Kerja Batam.

Kata-kata dalam selebaran itu "Telah di buka lowongan pekerjaan ke Singapura dengan Syarat Lamaran Kerja, Paspor dan biaya Dokumen dan lowongan pekerjaan untuk Cleaning Service, Waiter dan Kapten Waiter.

Terkait kasus penipuan sejumlah korban yang merupakan calon Tenaga Kerja untuk dipekerjakan di Singapura ini, terdakwa Sindak Adi Agustian Aritonang berhasil meraup uang Rp155.200.000 (seratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Raup Uang Rp 155 Juta dari Menipu, Sindak Adi Agustian Aritonang Dihukum 1 Tahun Penjara
Raup Uang Rp 155 Juta dari Menipu, Sindak Adi Agustian Aritonang Dihukum 1 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6n2kTysSWwwC_ODQsCBew_tYB-H-LFIN9YBhw9xtl_3nRWvsjL32ZKJQWGaCkI-1cI0YxO2f702izgzyfX6yXyqxb2ChrAeYY3EZixl8FvG_pfXujb4xtXO8zcmIvb_zowYv2xij8n0s/s320/IMG_20170925_161713.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6n2kTysSWwwC_ODQsCBew_tYB-H-LFIN9YBhw9xtl_3nRWvsjL32ZKJQWGaCkI-1cI0YxO2f702izgzyfX6yXyqxb2ChrAeYY3EZixl8FvG_pfXujb4xtXO8zcmIvb_zowYv2xij8n0s/s72-c/IMG_20170925_161713.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/09/raup-uang-rp-155-juta-dari-menipu.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/09/raup-uang-rp-155-juta-dari-menipu.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy