Secepatnya, BATAM : Dalam kasus pencurian Alfamart Green Land Batam Centre Kec.Batam Kota, Kota Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH yang menggantikan Andi Akbar, SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial A. Harahap, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra mendakwa ke 4 terdakwa dengan pelanggaran pasal 365 Ayat (2) ke -1 dan ke -2 KUHP. Kamis (31/8/2017).
Para terdakwa tersebut adalah 1. Didi Alpiansyah, 2. Melky Anggara, 3. Nurpa Harianto dan terdakwa 4 Didiet Sudiaman. Dengan dakwaan itu maka para pelaku terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut dakwaan, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 04:00 Wib, para terdakwa bersiap-siap dan memasukkan barang-barang berupa 3 (tiga) buah parang, 3 (tiga) buah helm masing-masingnya berwana hitam, merah, dan ungu kedalam mobil. Dan terdakwa 4 yang mengendarai mobil tersebut mengarahkan kendaraannya ke arah Alfamart Green Land Batam Centre – Kota Batam dan memarkirkan mobil di dekat Alfamart tersebut dan tetap berjaga didalam mobil.
Kemudian terdakwa I, terdakwa 2, dan terdakwa 3 yang telah memakai kain penutup wajah dan helm serta memegang parang langsung turun dari mobil dan menuju Alfamart yang akan dirampok, kemudian terdakwa 3 yang pertama kali masuk ke dalam Alfamart langsung menodongkan 1 (satu) bilah parang yang dipegangnya kearah saksi Ramadanil dan saksi Syafarudin yang merupakan karyawan Alfamart.
Pada saat saksi Ramadanil dan saksi Syafarudin mencoba melarikan diri kearah pintu masuk namun gagal karena terdakwa I dan terdakwa 2telah siaga di pintu masuk yang juga menodongkan parang kearah saksiRamadanil dan saksi Syafarudin, kemudian terdakwa I, terdakwa 2, dan terdakwa 3 menyuruh keduanya untuk menunjukkan letak brangkas dan menyerahkan kunci brangkas tersebut.
Saksi Ramadanil yang ketakutan langsung menyerahkan kunci brangkas kepada saksi Syafarudin yang diperintahkan untuk membuka brangkas dengan kunci tersebut, kemudian pada saat brangkas telah terbuka, terdakwa I langsung mengambil uang yang ada di dalam brangkas dan memasukkan uang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas hitam yang dibawanya dan terdakwa I, terdakwa 2, terdakwa 3 segera berlari keluar dan masuk kembali ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa 4 dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Selama dalam perjalanan terdakwa 1 membagikan uang hasil pencurian tersebut dengan rincian terdakwa I, terdakwa 2, dan terdakwa 3masing-masingnya mendapatkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan terdakwa 4mendapatkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan para terdakwa, korban PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA mengalami mengalami kerugian materi sekitar Rp.17.500.000.
Ad
Para terdakwa tersebut adalah 1. Didi Alpiansyah, 2. Melky Anggara, 3. Nurpa Harianto dan terdakwa 4 Didiet Sudiaman. Dengan dakwaan itu maka para pelaku terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut dakwaan, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 04:00 Wib, para terdakwa bersiap-siap dan memasukkan barang-barang berupa 3 (tiga) buah parang, 3 (tiga) buah helm masing-masingnya berwana hitam, merah, dan ungu kedalam mobil. Dan terdakwa 4 yang mengendarai mobil tersebut mengarahkan kendaraannya ke arah Alfamart Green Land Batam Centre – Kota Batam dan memarkirkan mobil di dekat Alfamart tersebut dan tetap berjaga didalam mobil.
Kemudian terdakwa I, terdakwa 2, dan terdakwa 3 yang telah memakai kain penutup wajah dan helm serta memegang parang langsung turun dari mobil dan menuju Alfamart yang akan dirampok, kemudian terdakwa 3 yang pertama kali masuk ke dalam Alfamart langsung menodongkan 1 (satu) bilah parang yang dipegangnya kearah saksi Ramadanil dan saksi Syafarudin yang merupakan karyawan Alfamart.
Pada saat saksi Ramadanil dan saksi Syafarudin mencoba melarikan diri kearah pintu masuk namun gagal karena terdakwa I dan terdakwa 2telah siaga di pintu masuk yang juga menodongkan parang kearah saksiRamadanil dan saksi Syafarudin, kemudian terdakwa I, terdakwa 2, dan terdakwa 3 menyuruh keduanya untuk menunjukkan letak brangkas dan menyerahkan kunci brangkas tersebut.
Saksi Ramadanil yang ketakutan langsung menyerahkan kunci brangkas kepada saksi Syafarudin yang diperintahkan untuk membuka brangkas dengan kunci tersebut, kemudian pada saat brangkas telah terbuka, terdakwa I langsung mengambil uang yang ada di dalam brangkas dan memasukkan uang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas hitam yang dibawanya dan terdakwa I, terdakwa 2, terdakwa 3 segera berlari keluar dan masuk kembali ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa 4 dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Selama dalam perjalanan terdakwa 1 membagikan uang hasil pencurian tersebut dengan rincian terdakwa I, terdakwa 2, dan terdakwa 3masing-masingnya mendapatkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan terdakwa 4mendapatkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan para terdakwa, korban PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA mengalami mengalami kerugian materi sekitar Rp.17.500.000.
Ad
COMMENTS