Jual Narkotika Sabu 1,1 Gram secara Bersama, 3 Terdakwa Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang Putusan Rezatul Ikram, Ardi Nasution dan Awis
Secepatnya, BATAM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus hukuman Rezatul Ikram, Ardi Nasution dan Awis Qardi divonis  masing-masing selama 7 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Senin (10/7/17).


 Tiga terdakwa perantara jual beli narkoba jenis sabu berat 1,1 gram itu, terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika, dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Marta Napitupulu, dan Taufik Abdul Halim Nenggolan.

"Terdakwa Rezatul Akram, Ardi Nasution dan Awis Qardi terbukti secarah sah dan menyakinkan menjadi perantara jual beli Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun, denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan,"kata Hakim Mangapul membacakan putusan.

Atas hasil putusan Hakim, yang sama dengan tuntutan Jaksa Sigit Muharam, SH itu, ketiganya menyatakan terima.

"Saya terima yang mulia,"ujar masing-masing terdakwa ditemani penasehat hukumnya, Eliswita, SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam menyatakan pikir-pikir.

Sesuai dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa ditangkap polisi Polda Kepri saat akan mengantarkan narkotika sabu itu ke pembeli sabu di SDN 06 Sagulung.

And

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Jual Narkotika Sabu 1,1 Gram secara Bersama, 3 Terdakwa Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Jual Narkotika Sabu 1,1 Gram secara Bersama, 3 Terdakwa Ini Divonis 7 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaLS0vTnCHOhjnNhZrOuGnjgMnJu7jSpImC8W0STMP0rYDoq_MikzHcUtqBZ-eEMLq4YDCxpZuyk0xazVg08c2Np3NwSYk2plRAJ2dqqRDmPks_ACRm3PeLf7Dk-0_OiFAcTNXRhj_yV0/s320/IMG_20170710_152506.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaLS0vTnCHOhjnNhZrOuGnjgMnJu7jSpImC8W0STMP0rYDoq_MikzHcUtqBZ-eEMLq4YDCxpZuyk0xazVg08c2Np3NwSYk2plRAJ2dqqRDmPks_ACRm3PeLf7Dk-0_OiFAcTNXRhj_yV0/s72-c/IMG_20170710_152506.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/07/jual-narkotika-sabu-11-gram-secara.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/07/jual-narkotika-sabu-11-gram-secara.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy