![]() | |
Sidang Putusan Rezatul Ikram, Ardi Nasution dan Awis |
Secepatnya, BATAM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus hukuman Rezatul Ikram, Ardi Nasution dan Awis Qardi divonis masing-masing selama 7 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Senin (10/7/17).
Tiga terdakwa perantara jual beli narkoba jenis sabu berat 1,1 gram itu, terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika, dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Marta Napitupulu, dan Taufik Abdul Halim Nenggolan.
"Terdakwa Rezatul Akram, Ardi Nasution dan Awis Qardi terbukti secarah sah dan menyakinkan menjadi perantara jual beli Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun, denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan,"kata Hakim Mangapul membacakan putusan.
Atas hasil putusan Hakim, yang sama dengan tuntutan Jaksa Sigit Muharam, SH itu, ketiganya menyatakan terima.
"Saya terima yang mulia,"ujar masing-masing terdakwa ditemani penasehat hukumnya, Eliswita, SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam menyatakan pikir-pikir.
Sesuai dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa ditangkap polisi Polda Kepri saat akan mengantarkan narkotika sabu itu ke pembeli sabu di SDN 06 Sagulung.
And
Tiga terdakwa perantara jual beli narkoba jenis sabu berat 1,1 gram itu, terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika, dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Marta Napitupulu, dan Taufik Abdul Halim Nenggolan.
"Terdakwa Rezatul Akram, Ardi Nasution dan Awis Qardi terbukti secarah sah dan menyakinkan menjadi perantara jual beli Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun, denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan,"kata Hakim Mangapul membacakan putusan.
Atas hasil putusan Hakim, yang sama dengan tuntutan Jaksa Sigit Muharam, SH itu, ketiganya menyatakan terima.
"Saya terima yang mulia,"ujar masing-masing terdakwa ditemani penasehat hukumnya, Eliswita, SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam menyatakan pikir-pikir.
Sesuai dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa ditangkap polisi Polda Kepri saat akan mengantarkan narkotika sabu itu ke pembeli sabu di SDN 06 Sagulung.
And
COMMENTS