Secepatnya, BATAM : Bagus Wiby Ramadhan terdakwa kasus pencurian sabun, sampo dan hand body senilai Rp. 274.800 (dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah), divonis dengan hukuman penjara 1 tahun. Rabu (14/6/17).
Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Marta Napitupulu dalam sidang putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dengan dakwaan tunggal penuntut umum melanggar pasal 362 KUHP.
" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun, masa penahanan yang dijalani terdakwa dipotong seluruhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Mangapul Manalu membacakan putusan untuk terdakwa.
Atas putusan itu, terdakwa Bagus Wiby Ramadhan menyatakan menerimanya.
Sementara Samuel Pangaribuan, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menggantikan Nani Herawati, SH., menyatakan pikir-pikir.
Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Bagus Wiby Ramadhan melakukan pencurian di Alfamart Komplek Batam Park Blok B No.9 Kecamatan Lubuk Baja pada Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib.
Di toko ini, terdakwa menuju ke rak pajangan sabun mandi selanjutnya terdakwa mengambil 3 (tiga) pcs Biore Body Foam ukuran 600ml dan 3 (tiga) pcs Lux Soft Touch ukuran 580 ml dari rak penjualan tersebut, kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) pcs Biore Body Foam ukuran 600ml dan 3 (tiga) pcs Lux Soft Touch ukuran 580 ml kedalam 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk Nava Neve yang terdakwa bawa, setelah itu terdakwa keluar dari toko Alfamart Komplek Batam Park tanpa membayar 3 (tiga) pcs Biore Body Foam ukuran 600 ml dan 3 (tiga) pcs Lux Soft Touch ukuran 580 ml terlebih dahulu di kasir, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke toko Alfamart di komplek Srijaya, sesampainya di dalam Alfamart Srijaya kemudian terdakwa mengambil 3 pcs shampoo dove dan 2 pcs handbody Nivea dari rak penjualan, karena terdakwa merasa dicurigai oleh karyawan Alfamart Srijaya, lalu terdakwa meletakkan kembali 3 pcs shampoo dove dan 2 pcs handbody Nivea dirak penjualan.
Tidak lama kemudian saksi Rizki Ramadhan menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa pemilik 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk Nava Neve yang berada diluar toko Alfamart Srijaya, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Rizki Ramadhan tas tersebut milik terdakwa.
Setelah itu saksi Rizki Ramadhanmengambil tas tersebut dan saksi Rizki Ramadhan menemukan di dalam tas tersebut terdapat 3 (tiga) pcs Biore Body Foam ukuran 600ml dan 3 (tiga) pcs Lux Soft Touch ukuran 580 ml yang sebelumnya terdakwa telah mengambilnya di Alfamart Komplek Batam Park, Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut Alfamart Komplek Batam Park mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 274.800,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
CR
Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Marta Napitupulu dalam sidang putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dengan dakwaan tunggal penuntut umum melanggar pasal 362 KUHP.
" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun, masa penahanan yang dijalani terdakwa dipotong seluruhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Mangapul Manalu membacakan putusan untuk terdakwa.
Atas putusan itu, terdakwa Bagus Wiby Ramadhan menyatakan menerimanya.
Sementara Samuel Pangaribuan, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menggantikan Nani Herawati, SH., menyatakan pikir-pikir.
Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Bagus Wiby Ramadhan melakukan pencurian di Alfamart Komplek Batam Park Blok B No.9 Kecamatan Lubuk Baja pada Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib.
Di toko ini, terdakwa menuju ke rak pajangan sabun mandi selanjutnya terdakwa mengambil 3 (tiga) pcs Biore Body Foam ukuran 600ml dan 3 (tiga) pcs Lux Soft Touch ukuran 580 ml dari rak penjualan tersebut, kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) pcs Biore Body Foam ukuran 600ml dan 3 (tiga) pcs Lux Soft Touch ukuran 580 ml kedalam 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk Nava Neve yang terdakwa bawa, setelah itu terdakwa keluar dari toko Alfamart Komplek Batam Park tanpa membayar 3 (tiga) pcs Biore Body Foam ukuran 600 ml dan 3 (tiga) pcs Lux Soft Touch ukuran 580 ml terlebih dahulu di kasir, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke toko Alfamart di komplek Srijaya, sesampainya di dalam Alfamart Srijaya kemudian terdakwa mengambil 3 pcs shampoo dove dan 2 pcs handbody Nivea dari rak penjualan, karena terdakwa merasa dicurigai oleh karyawan Alfamart Srijaya, lalu terdakwa meletakkan kembali 3 pcs shampoo dove dan 2 pcs handbody Nivea dirak penjualan.
Tidak lama kemudian saksi Rizki Ramadhan menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa pemilik 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk Nava Neve yang berada diluar toko Alfamart Srijaya, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Rizki Ramadhan tas tersebut milik terdakwa.
Setelah itu saksi Rizki Ramadhanmengambil tas tersebut dan saksi Rizki Ramadhan menemukan di dalam tas tersebut terdapat 3 (tiga) pcs Biore Body Foam ukuran 600ml dan 3 (tiga) pcs Lux Soft Touch ukuran 580 ml yang sebelumnya terdakwa telah mengambilnya di Alfamart Komplek Batam Park, Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut Alfamart Komplek Batam Park mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 274.800,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
CR
COMMENTS