Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika sabu 26 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, Raden Novi Prawira Jaya Divonis 15 Tahun Penjara

Secepatnya, BATAM : Terdakwa Hung Cheng Ning pemasok narkotika sabu 26.693 gram (26 Kg lebih) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara seumur hidup. Selasa (8/8/17).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Reni Pitua Ambarita dan M. Candra menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider melanggar pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Hung Cheng Ning aliaa Tony Lee dengan penjara seumur hidup," ujar Endi Nurindra Putra Hakim Ketua.

Usai membacakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fuadi,SH, MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, Hakim Ketua  langsung memberikan keaempatan pada terdakwa untuk pikir-pikir selama 7 hari, hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa bisa mengajukan grasi ke Presiden karena telah diputus seumur hidup.

Didampingi penerjemahnya terdakwa terlihat hormat kepada para hakim dengan tindakan berdiri menundukkan kepala, yaitu setuju untuk pikir-pikir selama 7 hari.

Uniknya dalam sidang ini, Endi Nurindra Putra Hakim Ketua  tidak memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan pernyataannya, apakah JPU keberatan dengan putusan hakim dan akan melakukan banding, atau terima dan atau pikir-pikir.

Usai memberi kesempatan kepada terdakwa untuk pikir2, ia langsung mengetuk palu dan menutup sidang.

Terkait Hakim yang tidak memberi kesempatan unyuk menyampaikan pernyataan sikap atas putusan kepada Hung Cheng Ning alias Tony Lee, Ahmad Fuadi, SH, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam yang membacakan tuntutan, usai sidang menyatakan dirinya juga pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Selain keunikan diatas sidang terhadap warga negara Taiwan ini, juga terlihat aneh, sidang yang seharusnya bisa dilakukan sore hari, digelar para hakim sekitar pukul 07.00 WIB malam

Raden Novi Prawira Jaya rekan Hung Cheng Ning (warga negara Taiwan) dalam kasus narkotika sabu divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selasa (8/8/17).

Sama dengan terdakwa Hung Cheng Ning yang divonis dengan hukuman seumur hidup, terdakwa Raden Novi Prawira Jaya juga dinyatakan bersalah dalam melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun subsider  terdakwa Raden Novi Prawira Jaya dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan yang lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fuadi,SH, MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara itu, terdakwa menyatakan menerimanya setelah dirinya berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Eliswita, SH.

Dalam perkara ini, terdakwa Raden Novi Prawira Jaya saat menyampaikan permohonan terlihat menangis. Ia memohon keringanan hukuman karena dirinya memiliki anak dan tulang punggung keluarga dari saudara-saudaranya.

Sedangkan JPU Ahmad Fuadi,SH, MH menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya di fakta-fakta persidangan saksi dari polisi menyatakan terdakwa memang tidak mengetahui bahwa lukisan yang dikirim Hung Cheng Ning di dalamnya ada narkotika sabu.

pada tanggal 22 November 2016 terdakwa HUNG CHENG NING Als TONY LEE bersama-sama dengan MIKE LIN Als JACKIE mengirim 2 (dua) buah lukisan, yang pertama bergambar “Bunda Maria Menggendong Anak” dengan kode marking YC-369/IND yang didalamnya terdapat 33 (tiga puluh tiga) kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil dan yang kedua bergambar “Bunda Maria Sedang Berdoa” dengan kode marking YC-370/IND yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil dari Guang Zhou, Cina melalui perusahaan jasa pengiriman cargo PT. Weisheng di Guang Zhou, Cina ke Indonesia dimana 1 (satu) buah lukisan dengan kode marking YC-369/IND tersebut diatas ditujukan kepada BADRUS (DPO) di JL. Talaga Lapang 2, Kec. Rappocini, perumahan Graha Hasrih Permai Blok H No. 10, Makasar, Indonesia dan 1 (satu) buah lukisan dengan kode marking YC-370/IND tersebut diatas ditujukan kepada RADEN NOVI PRAWIRA JAYA Bin RAHMAT Als NOVI di JL. Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18, Perumahan Duta Astri 5, Kel. Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang.

AD

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika sabu 26 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, Raden Novi Prawira Jaya Divonis 15 Tahun Penjara
Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika sabu 26 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, Raden Novi Prawira Jaya Divonis 15 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmZ0Wle9PYPPsLFIub4rPFjpv7LlTEjYTEkyPbtPYekgv_MvFks59vRMQaKY4iyeKic9yTwq5WBMYOxi0lm-M1IS8H9v6ewwOEUKsAt07c8YgJqEpUYWjOD8BZ8zSNW-1b5xVVMM6TF6E/s320/vonishungchengningdanradennovi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmZ0Wle9PYPPsLFIub4rPFjpv7LlTEjYTEkyPbtPYekgv_MvFks59vRMQaKY4iyeKic9yTwq5WBMYOxi0lm-M1IS8H9v6ewwOEUKsAt07c8YgJqEpUYWjOD8BZ8zSNW-1b5xVVMM6TF6E/s72-c/vonishungchengningdanradennovi.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/08/hung-cheng-ning-pemasok-narkotika-sabu.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/08/hung-cheng-ning-pemasok-narkotika-sabu.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy