![]() |
8 Orang yang Ditetapkan sebagai Tersangka |
Secepatnya, BATAM : Delapan orang pelaku tindak pidana perjudian diamankan Polda Kepri di Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) "
YHK Zone” yang berlokasi di komplek Lytech Centre blok b11-b15 lantai 2
kel. Sadai kec. Bengkong Kota Batam, oleh karena itu mereka ditahan di
rutan Polda kepri terhitung hari Senin tanggal 3 September 2018. 8 orang
tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian
sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP.
Hal itu diungkapkan oleh Polda Kepri melalui Direktur Reserse Kriminal
Umum Kombes Pol. Hernowo Yulianto, Sik, Kabid Humas Polda Kepri,
Kasubbdit IV Dit Reskrimum, pada Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan
Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik yang
dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 5 September
2018 sekira pukul 11.30 Wib.
Sebelumnya, Pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2018 anggota Subdit III
Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di
gelper “YHK Zone” yang berlokasi di komplek Lytech Centre blok b11-b15
lantai 2 kel. Sadai kec. Bengkong Kota Batam ada kegiatan perjudian yang
berkedok gelanggang permainan elektronik.
Kemudian pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan hari
Sabtu tanggal 1 September 2018, anggota Subdit III Ditreskrimum
melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan benar ditemukan dugaan
tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan.
Pada hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekira pukul 22.00 wib,
anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan
terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan
elektronik.
Dari hasil penindakan tersebut,diamankan 18 (delapan belas) orang yang
diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang
permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta
barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap
seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh
kesimpulan bahwa 10 (sepuluh) orang tidak ditemukan adanya
keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh
8 pelaku.
Modus operandinya adalah pemain yang menang dan mendapat hadiah berupa
rokok, menukarkan hadiah tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar
hadiah di sebuah warung depan lokasi gelper “YHK Zone”.
Humas Polda
COMMENTS