![]() |
Sekda Pemko Tanjungpinang, Riono/ foto; lintaskepri.com |
Secepatnya, TANJUNGPINANG : Dinas Sosial Kota
Tanjungpinang laksanakan Rapat Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin
dan Orang Tidak mampu di Ruang Rapat Bappelitbang, Senin (2/4/2018).
Sekretaris
Daerah Kota, Drs. Riono, M.Si selaku pimpinan rapat mengatakan
pemerintah harus serius menangani fakir miskin dan orang tidak mampu di
Kota Tanjungpinang. "Kita harus punya target untuk memverifikasi dan
lakukan validasi data, sesuai tenggang waktu yang diberikan oleh
pemerintah pusat, maka dari itu peran kecamatan dan kelurahan sangat
dibutuhkan untuk mensukseskannya. Maka dari itu saya berharap kepada
para lurah untuk dapat melaksanakan proses verifikasi dan validasi
secara maksimal", ujar Riono.
Kriteria
masyarakat yang berhak menerima bantuan harus kita pahami, dan harus
sesuai dengan Permensos Nomor 28 tahun 2017. "Prinsipnya pemerintah
daerah tidak memiliki wewenang untuk mengganti atau merubah Basis Data
Terpadu (BDT) yang sudah ada, namun hanya berhak memberikan usulan
kepada Kementerian Sosial. Namun ini juga menjadi kendala yang serius
bagi kita dan harus segera dicari solusi agar bantuan yang diberikan
tersebut dapat terserap dengan baik dan diterima oleh masyarakat yang
betul-betul berhak menerima." Tutup Riono.
Agustiawarman,
S.Sos, MM, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang juga menyampaikan
dalam Laporannya bahwa kuota dari Kementerian Sosial RI berjumlah 8450
penerima bantuan dari program Kementerian Sosial RI. "Itu harus di
verifikasi dan validasi terlebih dahulu dari BDT yang kita punya. Karena
data yang kita punya saat ini sudah banyak terjadi perubahan data,
seperti meninggal dunia, pindah rumah dan sebagainya." Ujar
Agustiawarman.
Maka
dari itu sesuai perintah Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Kota
Tanjungpinang akan melakukan pendataan kembali sebanyak dua kali dalam
setahun, yaitu dibulan Mei dan November. Dengan tujuan agar penerima
bantuan baik dari Program Kementerian Sosial RI atau Pemda dapat
disalurkan dengan tepat sasaran.
"Dalam
waktu dekat ini Dinas Sosial akan melaksanakan pelatihan bagi petugas
untuk mendata yang merupakan utusan dari setiap kelurahan se-Kota
Tanjungpinang agar pelaksanaan saat dilapangan tidak ada kendala dan
sudah memahami sistem dan aturan yang berlaku." Ungkap Agustiawarman.
Agus
juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mendukung para
petugas penginput data dengan memberikan data sebenarnya agar data yang
di input ke aplikasi Kemensos dapat terdata dengan baik dan segera
mendapat keputusan terkait masyarakat yang berhak menerima bantuan dan
masuk di Basis Data Terpadu (BDT) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Rapat
ini diikuti oleh Perwakilan BPS Kota Tanjungpinang, Perwakilan Dinas
Sosial Provinsi Kepri, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Humas TPI
COMMENTS