![]() |
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S Erlangga |
Secepatnya, BATAM : Dalam rangka meningkatkan kinerja
Polri yang profesional dan jauh dari KKN, Kapolda Kepri Irjen Pol Didid
Widjarnandi, SH mengeluarkan maklumat Nomor : Mak / 01 / IV / 2018t
entang penerimaan calon anggota Polri yang Bersih, Transparan, Akuntabel
dan Humanis (BeTAH) bebas dari Korupsi, Kolusi, Konspirasi dan
Nepotisme (K3N).
Berikut maklumat Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjarnandi, SH yang disampaikan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga pada hari Senin tanggal 9 April 2018 sekira pukul 09.00 Wib.
Bahwa untuk mewujudkan Polri yang Profesional, Modern, Terpercaya serta
unggul dan Kompetitif yang dimulai dari proses penerimaan terpadu
anggota Polri T.A 2018 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis
(BeTAH) serta clear and clean, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah
Kepulauan Riau mengeluarkan Maklumat sebagai berikut :
1. Panitia Daerah (Panda) dan Panitia Pembantu Penerimaan (Panbanrim) anggota Polri T.A 2018 dilarang untuk :
a. Merubah, merekayasa dan
melakukan tindakan penyimpangan lainnya dalam melaksanakan penilaian
atau pemeriksaan kepada peserta penerimaan anggota Polri T.A 2018;
b. Tidak melakukan Korupsi,
Kolusi, Konspirasi dan Nepotisme (K3N) dengan orang tua/wali peserta
untuk menjanjikan ataupun berjanji kepada siapapun dalam membantu
kelulusan calon dengan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk
apapun.
2. Orang tua/wali dan peserta seleksi penerimaan anggota Polri T.A. 2018 dilarang untuk :
a. Melakukan Korupsi, Kolusi,
Konspirasi dan Nepotisme (K3N) dengan panitia maupun pengawas atau
siapapun yang menyatakan bias membantu meluluskan dalam proses seleksi
penerimaan anggota Polri T.A 2018;
b. Menggunakan sponsor/koneksi
dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat
melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain.
3. Pengawas Internal dan
eksternal penerimaan anggota Polri T.A. 2018 mempunyai integritas yang
tinggi serta bebas intervensi dari semua pihak dalam pengawasan setiap
tahap seleksi penerimaan anggota Polri T.A. 2018 untuk menghindari
penyimpangan.
4. Apabila terbukti melakukan
pelanggaran, sebagai panitia dan mendapatkan tindakan hokum yang tegas,
baik hokum pidana, kode etik dan disiplin, sedangkan bagi peserta
apabila terbukti melakukan pelanggaran akan di diskualifikasi dalam
seleksi penerimaan anggota Polri T.A. 2018.
COMMENTS