Terima Hadiah dari Pengacara Kasus Perdata, KPK Tahan Hakim PN Tangerang dan Panitera Pengganti


Gambar Palu dan Timbangan/ Photo :
Starberita.com
Secepatnya, JAKARTA : , yang menjadi tersangka penerima suap terkait penanganan perkara perdata. Keduanya ditahan di Rutan Pondok Bambu.
"WWN (Wahyu Widya Nurfitri) ditahan di rutan KPK, TA (Tuti Atika) ditahan di rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Sedangkan dua pemberi yaitu advokat AGus Wiratno ditahan di rutan POM Guntur dan HM Saipudi ditahan di rutan KPK. Keempatnya tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya saat dibawa dengan mobil tahanan. Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebesar Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.

Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

"Diduga TA menyampaikan info kepada pengacara AGS mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan, dan dengan segala upaya ADS mengupayakan agar gugatan dimenangkan," kata Wakil Ketua KPK B Basaria Panjaitan.

Tanah yang menjadi sengketa perkara perdata adalah milik suami Hj Momoh yang sudah meninggal dunia, sedangkan Wiratno adalah bekas pegawai suami Hj Momoh tersebut. Suami Hj Momoh pernah meminjam uang ke Winarno sehingga sertifikat tanah ada di tangan Winarno padahal seharunya tanah itu masih menjadi milik Hj Momoh dan anak-anaknya. Winarno pun minta ke pengadilan agar pinjaman yang pernah diberikannya tersebut dikembalikan sabagi uang pembelian tanah.

Diduga Tuti berperan aktif mendekat pengacara Hj Momoh sampai menunda jadwal pembacaan putusan meski konsep putusan sudah ada dan akan dibacakan pada 13 Maret 2018. Terhadap penerima suap Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika disangkakan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sumber: antara

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Terima Hadiah dari Pengacara Kasus Perdata, KPK Tahan Hakim PN Tangerang dan Panitera Pengganti
Terima Hadiah dari Pengacara Kasus Perdata, KPK Tahan Hakim PN Tangerang dan Panitera Pengganti
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya dan panitera pengganti Tuti Atika, yang menjadi tersangka penerima suap terkait penanganan perkara perdata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFEo3gpdRMmVOPZXDxx0ydLZGJv1LmypqOjD6wzpW8rKKajF5nvaUha7eMzkCAf9vv8dH11w-o-K8bue2qsbpFlCTnb8-IKTfBTTWIf3wolHXsQ-lVXCqIsnzEDD6zlsgOf9c6V0VadHA/s320/pengadilan-negeri.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFEo3gpdRMmVOPZXDxx0ydLZGJv1LmypqOjD6wzpW8rKKajF5nvaUha7eMzkCAf9vv8dH11w-o-K8bue2qsbpFlCTnb8-IKTfBTTWIf3wolHXsQ-lVXCqIsnzEDD6zlsgOf9c6V0VadHA/s72-c/pengadilan-negeri.jpeg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2018/03/terima-hadiah-dari-pengacara-kasus.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2018/03/terima-hadiah-dari-pengacara-kasus.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy