Ricuh di Tanjung Buntung Bengkong Batam, Terdakwa Ramdan Bantah Keterangan Saksi Korban

Sidang Terdakwa Ramdan
Secepatnya, BATAM : Terkait perkara bentrokan warga Kampung Tua Tanjung Buntung, Bengkong Kota Batam, terdakwa Ramdan Igodahemakin  dengan  saksi korban Hambali Bin Sofian saling bantah keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (13/3/2018).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Egi Novita, dengan agenda pemeriksaan saksi ini. Saksi korban korban Hambali Bin Sofian menerangkan perkara bentrokan dengan terdakwa Ramdan Igodahemakin yang menyebabkan dirinya terkena bacokan di kaki dan luka di perut terkena anak panah, diawali dengan datangnya kelompok Ramdan dengan teman-temannya yang berjumlah puluhan orang ke kampung warga dengan membawa senjata tajam parang. Saat itu dikatakannya, kelompok Ramdan langsung menyerang dirinya dan warga kampung. Warga kampung yang lain lari sedangkan ia dan 2 orang temannya tidak lari, sehingga ia terkena sabetan parang dan anak panah dari kelompok terdakwa Ramdan. Hambali juga menjelaskan bahwa kelompok Ramdan diketahui warga adalah suruhan seorang bernama Nurian yang mengaku pemilik lahan yang saat ini ditempati warga.

" Salah seorang dari kelompok Ramdan yang bernama Flori mengaku ada kuasa dari ibu Nurian, yang katanya ibu ini adalah pemilik lahan di kampung Tanjung Buntung yang kami tempati," ujar saksi korban Hambali.

Setelah mendengar keterangan saksi korban itu, Hakim Ketua Majelis Renni menanyakan kepada terdakwa apakah keterangan saksi korban benar semua. Terdakwa Ramdan mengatakan tidak benar jika kelompoknya yang melakukan penyerangan duluan. Ramdan menjelaskan dirinya dan teman-temanya menyerang korban karena korban Hambali dan beberapa temannya menghampirinya dengan membawa senjata softgun dan mengacungkan ke dirinya dan kawan-kawan. Namun Ramdan membenarkan pernyataan tentang dirinya yang menebas kaki korban dengan parang, sedangkan mengenai panah ia tidak tahu siapa yang melepaskan panah diantara teman-temanya.

Dalam perkara ini, Ramdan Igodahemakin didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Yogi Nugraha, SH., yakni 1. pidana pasal Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP (sengaja melakukan kekerasan yang menyebabkan luka)  dengan ancaman penjara  selama-lamanya 7 tahun
2. pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (melakukan penganiayaan) dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan 
3. pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 (membawa senjata tajam tanpa hak) dengan ancaman  penjara selama-lamanya 10 tahun

RDk

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Ricuh di Tanjung Buntung Bengkong Batam, Terdakwa Ramdan Bantah Keterangan Saksi Korban
Ricuh di Tanjung Buntung Bengkong Batam, Terdakwa Ramdan Bantah Keterangan Saksi Korban
Terkait perkara bentrokan warga Kampung Tua Tanjung Buntung, Bengkong Kota Batam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZt4S5mHAuNH8Cxa2rBxij2hoNA-mCnlQdE8kUgZVc3sv1jkaZlAfXvuVQaRPVAv90SzHcU161MTzmLLfTzTQvl6uJGqokQIko9WjIO9KFxnJlQjcLojed432umMrDiIzVlbu_ewfQmC8/s400/terdakwa+ramdan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZt4S5mHAuNH8Cxa2rBxij2hoNA-mCnlQdE8kUgZVc3sv1jkaZlAfXvuVQaRPVAv90SzHcU161MTzmLLfTzTQvl6uJGqokQIko9WjIO9KFxnJlQjcLojed432umMrDiIzVlbu_ewfQmC8/s72-c/terdakwa+ramdan.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2018/03/ricuh-di-tanjung-buntung-bengkong-batam.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2018/03/ricuh-di-tanjung-buntung-bengkong-batam.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy