![]() |
Sidang Terdakwa Ramdan |
Secepatnya, BATAM : Terkait
perkara bentrokan warga Kampung Tua Tanjung Buntung, Bengkong Kota
Batam, terdakwa Ramdan Igodahemakin dengan saksi korban Hambali Bin
Sofian saling bantah keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Batam. Selasa (13/3/2018).
Dalam
sidang yang diketuai Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita didampingi
Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Egi Novita, dengan agenda pemeriksaan
saksi ini. Saksi korban korban Hambali Bin Sofian menerangkan perkara
bentrokan dengan terdakwa Ramdan Igodahemakin yang menyebabkan dirinya
terkena bacokan di kaki dan luka di perut terkena anak panah, diawali
dengan datangnya kelompok Ramdan dengan teman-temannya yang berjumlah
puluhan orang ke kampung warga dengan membawa senjata tajam parang. Saat
itu dikatakannya, kelompok Ramdan langsung menyerang dirinya dan warga
kampung. Warga kampung yang lain lari sedangkan ia dan 2 orang temannya
tidak lari, sehingga ia terkena sabetan parang dan anak panah dari
kelompok terdakwa Ramdan. Hambali juga menjelaskan bahwa kelompok Ramdan
diketahui warga adalah suruhan seorang bernama Nurian yang mengaku
pemilik lahan yang saat ini ditempati warga.
"
Salah seorang dari kelompok Ramdan yang bernama Flori mengaku ada kuasa
dari ibu Nurian, yang katanya ibu ini adalah pemilik lahan di kampung
Tanjung Buntung yang kami tempati," ujar saksi korban Hambali.
Setelah
mendengar keterangan saksi korban itu, Hakim Ketua Majelis Renni
menanyakan kepada terdakwa apakah keterangan saksi korban benar semua.
Terdakwa Ramdan mengatakan tidak benar jika kelompoknya yang melakukan
penyerangan duluan. Ramdan menjelaskan dirinya dan teman-temanya
menyerang korban karena korban Hambali dan beberapa temannya
menghampirinya dengan membawa senjata softgun dan mengacungkan ke
dirinya dan kawan-kawan. Namun Ramdan membenarkan pernyataan tentang
dirinya yang menebas kaki korban dengan parang, sedangkan mengenai panah
ia tidak tahu siapa yang melepaskan panah diantara teman-temanya.
Dalam
perkara ini, Ramdan Igodahemakin didakwa dengan pasal berlapis oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Yogi Nugraha, SH.,
yakni 1. pidana pasal Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP (sengaja melakukan
kekerasan yang menyebabkan luka) dengan ancaman penjara selama-lamanya
7 tahun
2.
pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(melakukan penganiayaan) dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8
bulan
3.
pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 (membawa senjata
tajam tanpa hak) dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun
RDk
COMMENTS