Memalsukan Identitas, Pasangan Sejenis Dituntut Penjara 1 Tahun

Ilustrasi Pasangan Sejenis/ foto : infospesial.net
Secepatnya, JEMBER : Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018) sore. 

"Terdakwa dituntut satu tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata JPU Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin.

Menurutnya, kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu. Penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, menurut jaksa, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.

"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," kata Nur.

Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis. Sebelumnya, Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.

MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti. Sedangkan, yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.

Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki. Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber : Antara/republika.co.id

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Memalsukan Identitas, Pasangan Sejenis Dituntut Penjara 1 Tahun
Memalsukan Identitas, Pasangan Sejenis Dituntut Penjara 1 Tahun
Terdakwa pasangan sejenis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_czbocshyphenhyphen1G-KOloIQyw2AL5UFp7eyGdfd1uNMJbxLBCS3WD7kqls582fcmtUNuT6QWnDUma5kL9da0OGsgWQ9ti7nWUB46UJB2ehOh67ctg26MHTSTgCUZKIfFFdP0Yaew8vinwwP4g/s320/pasangan-lesbian.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_czbocshyphenhyphen1G-KOloIQyw2AL5UFp7eyGdfd1uNMJbxLBCS3WD7kqls582fcmtUNuT6QWnDUma5kL9da0OGsgWQ9ti7nWUB46UJB2ehOh67ctg26MHTSTgCUZKIfFFdP0Yaew8vinwwP4g/s72-c/pasangan-lesbian.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2018/03/memalsukan-identitas-pasangan-sejenis.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2018/03/memalsukan-identitas-pasangan-sejenis.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy