![]() |
Munawar dan Rika Ananta usai Sidang Putusan di PN Batam |
Secepatnya, BATAM : Terdakwa I Munawar alias Beni Bin M. Yusuf dan Terdakwa II Rika Ananta alias Ika Bin Junaidi DiVonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan Hukuman Pidana Penjara selama 6 tahun, dalam perkara permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya 37,84(tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat) gram. Senin (5/2/2018).
Hakim Majelis yang diketuai Jasael, didampingi Hakim Anggota M. Chandra dan Roza Elafrina dalam amar putusan menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar primair pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain divonis penjara 6 tahun, keduanya juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hukuman yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU), Susanto Martua, SH itu, keduanya menyatakan menerima putusan. sedangkan JPU Samuel Pangaribuan, SH., yang menggantikan Susanto Martua, SH juga menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam perkara ini sesuai dakwaan JPU, Terdakwa I Munawar alias Beni Bin M. Yusuf dan Terdakwa II rika Ananta alias Ika Bin Junaidi, memperoleh sabu dari SAID (DPO) pada hari Rabu tanggal6 September 2017 sekira pukul 19.30 Wib dengan cara terdakwa bersama saksi RIKA ANANDA menjumpai SAID di Simpang Dam-Muka Kuning untuk membeli sabu dan SAID menyuruh terdakwa serta RIKA ANANDA untuk menunggu di warung dekat lapangan voli Simpang Dam. Setelah menunggu sekitar setegah jam kemudian SAID datang dan menyerahkan kepada MUNAWAR 1(satu) buah amplop padi warna coklat yang berisikan 3(tiga) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga sabu yang kemudian MUNAWAR serahkan kepada RIKA ANANDA.Selanjutnya terdakwa bersama RIKA ANANDA pulang ke kos–kosan kemudian RIKA ANANDA mengambil kantong plastik hitam yang ada dilantai kamar lalu memasukan 1(satu) amplop padi yang berisikan 3(tiga) bungkus sabu tersebut dan menyimpannya dibawah kaki meja yang ada di dalam kamar kos terdakwa.
Kemudian keduanya ditangkap oleh 3 orang anggota Polda Kepri.
CR
COMMENTS