![]() |
Kamaluddin Bin Daeng Situju dan M. Ali Bin Jamil divonis 20 tahun Penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan |
Secepatnya, BATAM : Dua orang terdakwa kurir dan penjual narkotika sabu seberat 3.087 gram (3 kilogram lebih), yakni Kamaluddin Bin Daeng Situju dan M. Ali Bin Jamil divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Senin (5/2/2018).
Hakim Ketua majelis, Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi M. Chandra dan Roza Elafrina menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas putusan yang lebih tinggi 3 tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH, yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, ditanggapi kedua terdakwa dengan piki-pikir.
Dalam perkara narkotika sabu ini, Kedua terdakwa yang mendapat sabu dari orang tak dikenal di perairan internasional Out Port Limit (OPL).
Terdakwa M. Ali Bin Jamil, dalam perkara ini ditangkap oleh NBBP Prov. Kepri, sedangkan Kamaluddin, ditangkap oleh polisi Polda Kepri.
Cr
COMMENTS