Gagal Selundupkan Narkotika Sabu 1 Kilogram, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun

Mulyadi dan Asriani usai sidang putusan
Secepatnya, BATAM : Sial nasib Mulyadi Bin Dasuki dan Ani Asriani, belum sempat mendapat hasil Rp 50 juta dari menjadi kurir narkotika sabu, keduanya terpaksa harus mendekam di penjara setelah ditangkap BNNP Kepri, karena ketahuan akan membawa narkotika sabu seberat 1.036 (1 kilogram lebih) tersebut ke Madura.Rabu (21/2/2018).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini, Terdakwa 1 Mulyadi Bin Dasuki dan terdakwa 2 Ani Asriani divonis bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5(lima) gram, sebagaimana 

dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Majelis PN Batam yang diketuai Iman Budi Putra Noor, didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara sela 17 tahun, denda Rp 1 miliar susidair 1 tahun penjara.

Atas hukuman yang lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH, tersebut, kedua terdakwa usai berdiskusi dengan Eliswita Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Jaksa Susanto Martua, SH yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara juga menyatakan pikir-pikir.

Pada perkara ini, kedua terdakwa mendapatkan sabu dari ERI (DPO)  datang dari Malaysia menuju Kota Batam Kepulauan Riau melalui 

pelabuhan tidak resmi (illegal) atau pelabuhan tikus. Eri sendiri mendapatkan sabu tersebut dari SAM (DPO) pria berkewarganegaraan Malaysia.

sumber: kejoranews.com

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Gagal Selundupkan Narkotika Sabu 1 Kilogram, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun
Gagal Selundupkan Narkotika Sabu 1 Kilogram, Mulyadi dan Ani Asriani Dipenjara 17 Tahun
Sial nasib Mulyadi Bin Dasuki dan Ani Asriani, belum sempat mendapat hasil Rp 50 juta dari menjadi kurir narkotika sabu, keduanya terpaksa harus mendekam di penjara setelah ditangkap BNNP Kepri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGQad3kEZCmAPM6ieUgVps_VqFViEJH44xhF0uALNP1XhAgT2_bIALl78k-_RoFCRGJjn9LTY8Zeh7tAC8f__7SGKruecCutFR9oJvdCn6YrUqwKi3RbmbDytzrimKrZ5aVvXXlfIbgxw/s1600/gagal+bawa+sabu+ke+madura.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGQad3kEZCmAPM6ieUgVps_VqFViEJH44xhF0uALNP1XhAgT2_bIALl78k-_RoFCRGJjn9LTY8Zeh7tAC8f__7SGKruecCutFR9oJvdCn6YrUqwKi3RbmbDytzrimKrZ5aVvXXlfIbgxw/s72-c/gagal+bawa+sabu+ke+madura.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2018/02/gagal-selundupkan-narkotika-sabu-1.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2018/02/gagal-selundupkan-narkotika-sabu-1.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy