Narkotika Sabu 3,2 Kg Lebih Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

Pemusnahan oleh Ditrespolda Kepri dan Instansi Lain
Secepatnya, BATAM : Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu 3,2 kilogram lebih, berasal dari 3 orang tersangka inisial : NL alias A, KSW dan SG. Selasa (9/1/2018).

Pemusnahan Narkotika Sabu
Dari tersangka NL alias A, 7 (tujuh) bungkus Sabu seberat 719 (tujuh ratus sembilan belas) gram Dengan perincian sebagai berikut :
• 630 (enam ratus tiga puluh) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.
• 75 (tujuh puluh lima) gram sabu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Medan.
• 14 (empat belas) gram sabu serta 70 (tujuh puluh) gram sabu dari sisa hasil uji puslabfor Polri untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Dari tersangka KSW Narkotika Golongan l jenis Sabu dengan berat total 1.396,29 (seribu tiga ratus sembilan puluh enam koma dua puluh sembilan) gram dengan perincian sebagai berikut :
• Barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 120,79 (seratus dua puluh koma tujuh puluh sembilan) gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor Medan dengan sisa Total 110 (seralus sepuluh) gram.
• Barang bukti yang dijadikan pembuktian di Persidangan seberat 20 (Dua puluh) gram ditambah sisa Total pengembalian dari Labfor Medan seberat 110 (seratus sepuluh) gram.
• Barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 1229 (seribu dua ratus dua puluh sembilan) gram.

Dari tersangka SG Barang Bukti Narkotika Golongan l jenis Sabu dengan berat total 1.497,77 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram dengan perincian sebagai berikut :
• Barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 124,02 (seratus dua puluh empat koma nol dua) gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor Medan dengan sisa Total 120 (seratus dua puluh) gram.
• Barang bukti yang dijadikan pembuktian di Persidangan seberat 20 (dua puluh) gram ditambah sisa Total pengembalian dari Labfor Medan seberat 120 (seratus dua puluh) gram.
• Barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 1353,75 (seribu tiga ratus Iima puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram.

Total Barang Bukti yang dimusnahkan Sabu seberat 3.212,75 (Tiga ribu dua ratus dua belas koma tujuh puluh lima) gram.

Pasal yang dilanggar dalam perkara ini adalah, Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 113 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun.

Kronologis kejadian 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial NL alias A, KSW, dan SG dengan Modus Operandi yang sama yaitu membawa Narkotika jenis Sabu melalui Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim – Kota Batam.

Tersangka KSW dan SG ditangkap bersamaan pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 sekira pukul 13.00 Wib, oleh petugas Bea dan Cukai.

Awalnya Bea Cukai mencurigai Koper yang dibawa tersangka, kemudian berdasarkan pemeriksaan di Mesin X-Ray. KSW dan SG merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Surabaya, diperiksa dan didapati membawa Barang Bukti sebanyak 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri berikut Barang Bukti guna Proses Lebih lanjut.

Kemudian Tersangka NL yang merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Medan berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim pada hari Kamis Tanggal 30 November 2017 sekira pukul 06.45 Wib. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus sabu didalam sepatu dan celana dalam tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kepri

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Narkotika Sabu 3,2 Kg Lebih Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
Narkotika Sabu 3,2 Kg Lebih Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
Pemusnahan Narkotika Sabu 3,2 Kilogram Lebih
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUc8gokcVBE5SK8v1TWgien3SsAvVMauqANpniiCgi2srSlx15u3BZZrirmuLE7WnI0qBgJ8yBhFQ8znMCbhjsyQM-5oGuS8zll5hUjr4P3pTfvh2JxAz9wPAr4vVer1bSn0X3z9p7hBg/s1600/pemusnahan+narkotika+sabu.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUc8gokcVBE5SK8v1TWgien3SsAvVMauqANpniiCgi2srSlx15u3BZZrirmuLE7WnI0qBgJ8yBhFQ8znMCbhjsyQM-5oGuS8zll5hUjr4P3pTfvh2JxAz9wPAr4vVer1bSn0X3z9p7hBg/s72-c/pemusnahan+narkotika+sabu.jpeg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2018/01/narkotika-sabu-32-kg-lebih-dimusnahkan.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2018/01/narkotika-sabu-32-kg-lebih-dimusnahkan.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy