ASN Dilarang Unggah Photo atau Melike Photo Paslon Kepala Daerah

PND/ASN/ Photo : setkab.co.id
Secepatnya, BANDUNG : Aturan yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sangat ketat. Menurut Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa, pihaknya sudah menerima surat edaran dari ketua komisi aparatur sipil negara tentang Pengawasan Netralitas ASN terutama masalah netralitas. Isi aturan tersebut, cukup spesifik. Salah satunya, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon dengan atau tanpa memasang atribut. 

"Jadi, itu larangan penuh. ASN, bahkan dilarang mengunggah foto, menanggapi dengan ikon like foto pasangan calon (Paslon), dan sejenisnya," ujar Iwa pada acara Penandatanganan pakta Integritas antara Sekda Provinsi Jabar dengan Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto untuk netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Lingkungan Pemprov Jabar, di Hotel Trans, Selasa (30/1/2018).

Iwa menjelaskan, Pilkada kali ini terikat Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 pada tanggal 10 November 2017. Dimana hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Dalam peraturan itu, dia menjelaskan, dijelaskan bahwa PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Oleh karena itu, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Begitu juga perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

ASN pun, kata dia, dilarang menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal, pasangan calon kepala daerah. Begitu juga visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Lebih ketat lagi, kata dia, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah denga nmengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Terakhir, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. "Ini sangat ketat, bukan lebih ketat lagi," katanya.

Namun, kata dia, aturan yang sudah jelas paling ketat adalah dilarang menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut. "Artinya kalau pakai pakaian preman pun kalau ketauan PNS, bisa ditindak," kata Iwa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, akan selalu melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan tersebut kepada semua ASN. Selama ini, kata dia, sejumlah ASN dilaporkan terlibat dalam kegiatan pasangan calon kepala daerah akibat ketidaktahuan.

Sumber : republika.co.id

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: ASN Dilarang Unggah Photo atau Melike Photo Paslon Kepala Daerah
ASN Dilarang Unggah Photo atau Melike Photo Paslon Kepala Daerah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1Xl2Pq8cg3Qa4zU_z_78OpCItqUvOeeVoK7xzJ1gMgXfjkp5a2yPuY8uTW-dsHX6e3_80COFdGBzMAAcz6bVewMotHHKOn51JzZSz61PNo1TVaveQd5wS-CgytIfwhhh_w0li_n6urIo/s320/PNS.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1Xl2Pq8cg3Qa4zU_z_78OpCItqUvOeeVoK7xzJ1gMgXfjkp5a2yPuY8uTW-dsHX6e3_80COFdGBzMAAcz6bVewMotHHKOn51JzZSz61PNo1TVaveQd5wS-CgytIfwhhh_w0li_n6urIo/s72-c/PNS.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2018/01/asn-dilarang-unggah-photo-atau-melike.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2018/01/asn-dilarang-unggah-photo-atau-melike.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy