Secepatnya, JAKARTA : Partai Berkarya akan melakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena partai yang mencantumkan Tommy Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari tirto.id, Badaruddin Andi Picunang Sekretaris Jenderal Partai Berkarya menyatakan sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari Jumat (15/12/2017) sebelum melayangkan gugatan. Rencananya ia akan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu pada Senin 17 Desember ini.
"Kami fokus di masalah yang merugikan partai berkarya, yakni masalah keberadaan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dalam menganalisa (hal) yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat (administrasi), dalam keanggotaan kabupaten/kota yang dianggap tidak memenuhi syarat. Jadi kami fokus di sistem SIPOL itu," kata Badaruddin saat dihubungi Tirto.id pada Jumat (15/12/2017).
Dari 14 parpol yang mengikuti seleksi administrasi. Dua parpol yang dinyatakan gugur pada tahap verifikasi administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Partai yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Berkarya dan Partai Garuda merupakan dua parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Berkarya adalah parpol yang didirikan pada 15 Juli 2016.
Menanggapi rencana gugatan Partai Berkarya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa lembaganya siap menghadapinya. Ia menambahkan, tahap verifikasi faktual sudah dilakukan terhadap 12 parpol yang lolos pemeriksaan administrasi.
"Jadi kita hormati langkah yang diambil, nanti KPU akan menanggapi itu dalam proses-proses," kata Hasyim.
Selain 12 parpol yang lolos verifikasi administrasi, masih ada 9 partai yang gugatannya dimenangkan Bawaslu dan berhak menyampaikan perbaikan. KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas 9 parpol itu selama 10 hari. Hasil penelitian akan disampaikan pada 23 Desember 2017.
Verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos dilakukan sejak 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Setelah itu, partai diberi kesempatan melakukan perbaikan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018. Parpol peserta Pemilu 2019 ditetapkan 17 Februari 2018. Pengumuman resminya akan dilakukan pada 20 Februari 2018.
COMMENTS