Dinyatakan Bersalah Membunuh Umi Kalsum, Darwis Divonis 20 tahun Penjara

Sidang Terdakwa Darwis di PN Batam
Secepatnya, BATAM : Dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Umi Kalsum, terdakwa Darwis Bin Daeng Mattemu Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.  Kamis (14/12/2017).

Dalam amar putusannya, Hakim Majelis yang diketuai Endi Nurindra Putra didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

" Menghukum pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 20 penjara, " ujar Endi Nurindra Putra, SH, MH, Hakim Ketua Majelis membacakan putusan.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Utusan Sarumaha, SH dan Munizariyanti, SH dihadapan para Hakim menyatakan banding.

Utusan Sarumaha, SH usai persidangan menyatakan, dirinya akan melakukan upaya banding meskipun ia menghormati keputusan hakim. Karena ia menilai persidangan terhadap kliennya tersebut subjekfif karena tidak mencari kebenaran materil.

" Kita menghormati putusan majelis hakim, namun kita melihatnya persidangan terhadap Darwis ini subjektif, karena kebenaran materil tidak diungkapkan dalam persidangan klien saya. Seperti tidak dimunculkannya bukti gambar CCTv yang ada di sekitar hotel City View, karena dari CCTv itu bisa melihat apakah benar korban ada di mobil terdakwa saat itu," ujar Utusan.

Perkara pembunuhan Umi Kalsum yang terjadi pada 17 Februari 2017 sekira pukul 12.00 WIB di  di Baloi Kolam RT.009 RW 016 Kec. Batam Kota, sempat menghebohkan warga Batam, karena meninggalnya perempuan tersebut awalnya dikira bunuh diri dengan cara  gantung diri. Namun selanjutnya terungkap meninggalnya Umi Kalsum diduga dibunuh oleh terdakwa Darwis yang merupakan pacar korban.

Red

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Dinyatakan Bersalah Membunuh Umi Kalsum, Darwis Divonis 20 tahun Penjara
Dinyatakan Bersalah Membunuh Umi Kalsum, Darwis Divonis 20 tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyia6NMXbPAtpxYHCzayOI9s_JlENvHqdnhMLue_GsXzATq6wEOXrPPAhyS6Xx_Rau72xYWy6XnBgRpNkJxG8hY-KasAy6nS9SNJ7SqElcAkg61TZKTp-i3YGkJsLi-6SVrp8bzd3QZEQ/s1600/sidang+darwis.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyia6NMXbPAtpxYHCzayOI9s_JlENvHqdnhMLue_GsXzATq6wEOXrPPAhyS6Xx_Rau72xYWy6XnBgRpNkJxG8hY-KasAy6nS9SNJ7SqElcAkg61TZKTp-i3YGkJsLi-6SVrp8bzd3QZEQ/s72-c/sidang+darwis.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/12/dinyatakan-bersalah-membunuh-umi-kalsum.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/12/dinyatakan-bersalah-membunuh-umi-kalsum.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy