![]() |
Kantor Bawaslu di Jakarta |
Secepatnya, JAKARTA : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Berkarya tidak lolos tahap verifikasi administrasi dan langkahnya terhenti ke tahap berikutnya yaitu tahap verifikasi faktual.
"Bawaslu menganulir putusan KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmad Bagja di kantor Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2017.
Bawaslu memfasilitasi Mediasi yang menghadirkan perwakilan Partai Berkarya dan KPU pada Jumat, (22/12).
Partai Berkarya menggugat KPU ke Bawaslu pada Senin, (18/12).
Selain menganulir putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Partai Berkarya yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menganulir putusan serupa atas Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Jumat, 23 Desember 2017.
Dengan demikian, Partai Berkarya dan Partai Garuda masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan dan mensinkronkan data antara data pusat dan derah.
"Dengan ini Bawaslu menganulir putusan KPU yang menyatakan Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmad Bagja di Bawaslu Sabtu, 23 Desember 2017.
Partai Garuda menggugat KPU ke Bawaslu, Senin (18/12) karena dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi.
Seperti diketahui sebelumnya, KPU menyatakan 12 dari 14 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual. Dua partai yang tidak lolos adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Kedua partai tersebut dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
CR
COMMENTS