Secepatnya, JAKARTA : Arminsyah, begitu dilantik
sebagai Wakil Jaksa Agung menyatakan akan segera mengaktifkan kembali
Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Koruptor, yang telah sempat
valum selama dua tahun.
"Kita akan aktifkan kembali. Dan kita akan memburu mereka (para
koruptor) lagi," kata Armisyah saat dihubungi awak media di Jakarta,
sabtu, 18 November 2017.
Arminsyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang
Pidana Khusus (Jampidsus) dilantik Jaksa Agung Prasetyo, Kamis, (15/11)
yang lalu.
Meski demikian, Arminsyah mengatakan belum memutuskan sasaran dan
target, siapa koruptor yang akan diburu. Namun dirinya berjanji akan
bekerja seoptimal mungkin agar para koruptor baik terpidana maupun
tersangka yang melarikan diri dapat dipulangkan dan kerugian keuangan
negara dapat dikembalikan.
"Mohon doa restu dan dukungan masyarakat," katanya.
Arminsyah, dalam kapasitas jabatanya sebagai Wakil Jaksa Agung, otomatis
menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Pemburu Koruptor tersebut.
Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Korupsi adalah bentukan
Kantor Menko Polhukam yang dibentuk pada Desember 2004 lalu dan mulai
bekerja pada tahun 2005 dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung (saat itu)
Basrief Arief.
Adapun anggota tim tersebut diantaranya beranggotakan Polri, Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lain.
Tim tersebut, di bawah pimpinan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanro,
sebenarnya sempat menunjukan prestasi karena berhasil menangkap dan
memulangkan terpidana korupsi Samadikun Hartono.
Samadikun tersangkut kasus kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Bank Moderen Samadikun Hartono. Dia ditangkap di Cina.
Samadikun dikenai kewajiban memulangkan kerugian negara sebesar Rp169
miliar. Namum sayangnya, Samadikun baru membayar Rp60 miliar. Semenatar
satu unit rumahnya di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat disita negara.
Koruptor lainya yang berhasil ditangkap Tim terpadu adalah, Andrean Kiky Ariawan kasus BLBI Bank Surya.
Lalu, Totok Ary Prabowo, (Mantan Bupati Temanggung) periode 2003-2006
yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putera
puteri anggota dewan tahun 2004. Kasus itu merugikan negara sebesar
Rp2,089 miliar. Dia ditangkap di Vietnam.
Hartawan Aluwi , buronan koruptor perkara Bank Century yang merugikan negara Rp3,11 triliun ini ditangkap di Singapura.
Sedangkan terpidana lain yang juga berhasil ditangkap adalah, David Nusa
Widjaja (kasus BLBI Bank Umum Servitia), Sherny Kojongian (kasus BLBI
Bank BHS).
Diperoleh keterangan ada beberapa koruptor lainya yang berstatus buronan
diantaranya, Irawan Salim (Bank Global), Joko Sugiarto Tjandra (Wakil
Dirut PT Era Giat Prima dengan Dirut Serta Novanto) belum dapat
ditangkap.
CR
COMMENTS