![]() |
Korban Lim Meuw Kiuk Memberikan Kesaksian di PN |
Dalam sidang ini, saksi korban LIM MEUW KIUK menerangkan, bahwa kedua terdakwa melakukan pencurian tas di warung miliknya, bersama dengan 4 orang anak-anak remaja, yakni LISARIYA LAIA ALS LISA, saksi DAVID ALS VIRGO, saksi YOGI SYAPUTRA, dan saksi ANANDA FAISAL. Diterangkannya bahwa ke 4 remaja itu saat pencurian terjadi diamankan sempat diamankan, namun karena mereka masih di bawah umur mereka akhirnya dipulangkan ke Medan. Dalam pencurian tas itu, LIM MEUW KIUK mengaku dirugikan sebesar Rp.3.522.000 (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone XIOMI Note 4 berwarna hitam, dengan total sekitar Rp 3,6 juta.
Selanjutnya saat dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Terdakwa 1, Lenti Tiur menyampaikan, bahwa sebenarnya ia tidak ada maksud untuk melakukan pencurian tas tersebut. Namun karena ia butuh uang untuk ke Medan akhirnya ia nekad melakukan pencurian. Sedangkan terdakwa 2, saat ditanya hakim mengapa melakukan pencurian, ia hanya mengikuti ajakan dari terdakwa 1. Dalam sidang ini terdakwa 2, Marini Afirin menyebutkan bahwa salah satu remaja yang ikut mencuri dan telah dipulangkan ke Medan adalah anak dari Lenti Tiur.
Sidang ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim dan Martha. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Arie Prasetyo, SH dan Zia Ulfattah Idris, SH.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda yuntutan dan JPU pada Rabu depan.
Sesuai dakwaan JPU, Bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekira pukul 11:00 wib di rumah terdakwa II MARINI ARIFIN BINTI (ALM) ZUL ARIFIN ALS TINI yang beralamat di Jalan Semangka III Blok IV No.03 Kec.Lubuk Baja – Kota Batam, para terdakwa berencana untuk melakukan pencurian dengan cara berpura-pura belanja di warung untuk mendapatkan ongkos pulang ke Kota Medan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekira pukul 12:50 wib, beberapa meter dari Warung milik saksi korban LIM MEUW KIUK di Batu Merah No.17 RT 008 RW 002 Kec.Batu Ampar - Kota Batam, para terdakwa membagikan tugas kepada saksi LISARIYA LAIA ALS LISA, saksi DAVID ALS VIRGO, saksi YOGI SYAPUTRA, dan saksi ANANDA FAISAL untuk mengelabui pemilik warung dengan cara berpura- pura belanja dan mengambil tas si pemilik warung, kemudian pada saat masuk ke dalam warung saksi korban, terdakwa I melihat 1 (satu) buah tas di dalam kantong plastik milik saksi korban yang tergantung di rak kayu tempat sayur mayur dan terdakwa I membisikkan hal tersebut kepada saksi ANANDA FAISAL dan memberi kode kepada saksi DAVID ALS VIRGO dan saksi YOGI SYAPUTRA, kemudian terdakwa I menunjuk ke arah rak pajangan tisu dan menanyakan harga tisu kepada saksi korban, dan pada saat saksi korban berdiri untuk mengambil tisu yang ditunjuk terdakwa I, saksi ANANDA FAISAL meminta dibelikan ikan asin sehingga terdakwa I juga menanyakan harga ikan asin kepada saksi korban, kemudian terdakwa II menanyakan harga roti kepada saksi korban yang diikuti oleh saksi LISARIYA LAIA ALS LISA yang menanyakan harga cuka dan pembersih lantai, dan pada saat saksi korban sedang sibuk melayani pembeli, saksi YOGI SAPUTRA langsung mengambil 1 (satu) buah tas di dalam kantong plastik milik saksi korban yang tergantung di rak kayu dan langsung keluar dari warung bersama-sama dengan saksi DAVID ALS VIRGO.
Kemudian pada saat saksi LISARIYA LAIA ALS LISA menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi korban sebagai pembelian pembersih lantai dan saksi korban hendak mengambil uang kembalian milik saksi LISARIYA LAIA ALS LISA, saksi korban menyadari bahwa tas miliknya telah hilang dan menjadi panik, dan pada saat terdakwa II terlihat akan melarikan diri, saksi korban berteriak meminta tolong sehingga para terdakwa dan saksi LISARIYA LAIA ALS LISA, saksi DAVID ALS VIRGO, saksi YOGI SYAPUTRA, dan saksi ANANDA FAISAL berhasil diamankan.
Bahwa 1 (satu) buah tas milik saksi korban tersebut berisikan 2 (dua) buah dompet, uang tunai sebesar Rp.3.522.000 (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone XIOMI Note 4 berwarna hitam, 1 (satu) lembar KTP an LIE MEUW KIUK, 1 (satu) lembar SIM C an LIE MEUW KIUK, 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat an LIE MEUW KIUK, dan 1 (satu) lembar Identity Card No.S7878262E an LIE MEUW KIUK yang dikeluarkan oleh Republic Of Singapore
Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban adalah sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP
CR
COMMENTS