![]() |
Holdan dan Wawan Mendengarkan Tuntutan dari JPU |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH dalam amar tuntutannya menyakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, sebagaiman melanggar dakwaan primair asal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsidair melanggar pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Meminta kepada Majelis Hakim untuk memvonis kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan barang bukti motor vario yang gunakan para terdakwa dirampas untuk negara," ujar JPU Susanto Martua, SH.
Atas tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Anisa menyatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang Kamis depan.
Sidang kepada para terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu, yang didampingi dua Hakim Anggota yakni, Martha dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.
Dalam perkara narkotika sabu ini, terdakwa I dan terdakwa II ditangkap petugas BNNP Kepri di Simpang Lampu merah Jl. Imam Bonjol Lubuk Baja - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, keduanya sedang mengendarai motor Vario Techno warna putih BP 2764 QM. Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, BNNP Kepri menemukan sabu di dalam tas samping milik terdakwa I Holdan Bin Zainal, setelah ditimbang seberat bruto 406(empat ratus koma enam) gram.
CR
COMMENTS