Perkara Narkotika Sabu 406 Gram, Holdan dan Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Holdan dan Wawan Mendengarkan Tuntutan dari JPU
Secepatnya,BATAM : Terdakwa 1. Holdan Bin Zainal dan terdakwa 2. Wawan Safandri dalam perkara jual beli narkotika seberat 406 gram, dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun dan masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Kamis (15/11/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH dalam amar tuntutannya menyakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, sebagaiman melanggar dakwaan primair asal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsidair melanggar pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Meminta kepada Majelis Hakim untuk memvonis kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan barang bukti motor vario yang gunakan para terdakwa dirampas untuk negara," ujar JPU Susanto Martua, SH.

Atas tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Anisa menyatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang Kamis depan.

Sidang kepada para terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu, yang didampingi dua Hakim Anggota yakni, Martha dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Dalam perkara narkotika sabu ini, terdakwa I dan terdakwa II ditangkap petugas BNNP Kepri di Simpang Lampu merah Jl. Imam Bonjol Lubuk Baja - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, keduanya sedang mengendarai motor Vario Techno warna putih BP 2764 QM.   Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya,  BNNP Kepri menemukan sabu di dalam tas samping milik terdakwa I Holdan Bin Zainal, setelah ditimbang seberat bruto 406(empat ratus koma enam) gram.

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Perkara Narkotika Sabu 406 Gram, Holdan dan Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Perkara Narkotika Sabu 406 Gram, Holdan dan Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYpOd8heKysVXAho4yvOfIsw6iZrKzoPfU6k3UnNMi37aeGGqpYywLecszA-4ukeELaQIUGJQPV2jrqzcbuZiWy_Fl-uiCTl-o4wlQF9fy6-IxF0rDVmQX8270f9Br1zfvSOV-xZtlUlI/s320/IMG-20171118-WA0018.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYpOd8heKysVXAho4yvOfIsw6iZrKzoPfU6k3UnNMi37aeGGqpYywLecszA-4ukeELaQIUGJQPV2jrqzcbuZiWy_Fl-uiCTl-o4wlQF9fy6-IxF0rDVmQX8270f9Br1zfvSOV-xZtlUlI/s72-c/IMG-20171118-WA0018.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/11/perkara-narkotika-sabu-406-gram-holdan.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/11/perkara-narkotika-sabu-406-gram-holdan.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy