![]() |
Ribuan Warga Baloi saat Unjuk Rasa di BP Batam |
Warga yang melakukan aksi bersama LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) dalam orasinya mengatakan berdasarkan UU 1945 Negara kesatuan RI pasal 33 ayat 3
dengan bunyi "Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Untuk itu warga menyampaikan 10 tuntutan yakni, 1. Negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk melindungi rakyat.
2. Negara tidak boleh melakukan diskriminasi dan menindas rakyat karena kepentingan sekelompok pengusaha kaya.
3. Derajat kemanusian tidak boleh kalah dengan arogansi kekuasaan dan kaum pemilik modal.
4. Menuntut BP Batam segera mencabut dan membatalkan pengalokasian lahan diseluruh kawasan hutan lindung Baloi Dam.
5. Menuntut BP Batam untuk segera mengumumkan secara resmi kepada
seluruh lapisan masyarakat bahwa status lahan di hutan lindung Baloi Dam
dikembalikan kepada negara.
6. Menuntut pimpinan DPRD Batam dan seluruh anggotanya untuk melaksanakan amanat konstitusi dan tidak tunduk kepada kwitansi.
7. Menuntut pimpinan DPRD Batam dan seluruh anggotanya tidak menjual dan
menggadaikan kehormatan lembaga DPRD yang terhormat agar tidak
berkonspirasi demi kepentingan para pemilik modal.
8. Meminta kepada pihak kepolisian RI untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi seluruh warga Baloi kolam.
9. Menolak setiap upaya pembodohan dan penindasan yang dilakukan yang
dilakukan oleh negara beserta seluruh apaturnya kepada warga Baloi
Kolam.
10. Hanya ada satu kata untuk penindasan dan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusian yang adil dan beradab.
Kepala BP Batam Lukita melalui Deputi IV BP Batam menerima dengan baik
aspirasi dari warga dan mengajak perwakilan warga untuk melakukan rapat
terkait tuntutan tersebut.
Rdk
COMMENTS