Mencuri dan Menadah Motor yang Dicuri, Rizki Pratama Divonis Penjara 1 Tahun dan 8 Bulan

Sidang Putusan Terdakwa Rizki Pratama dan Candra 
Secepatnya, BATAM : Rizki Pratama terdakwa 1, kasus pencurian dan penadahan motor beat Yamaha F1ZR Nopol BP 6449 EA warna biru, divonis dengan hukuman selama 1 tahun dan 8 bulan. Selasa (21/11/2017).

Dalam kasus penadahan, Rizki Pratama divonis dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim  yang diketuai oleh Endi Nurindra Putra, yang didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita. Sebelumnya terdakwa dalam penadahan dituntut Jaksa Peuntut Umum (JPU) Sigit Muharram, SH dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sidang yang kemudian dilanjutkan dengan vonis pencurian motor tersebut, terdakwa Rizki Pratama divonis dengan hukuman 1 tahun penjara, bersama dengan terdakwa 2, Candra Kurniawan. Keduanya sebelumnya dituntut oleh JPU Sigit dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Atas hukuman tersebut, terdakwa Rizki Pratama dan terdakwa Candra Kurniawan menerimanya. Hal yang sama disampaikan JPU Sigit Muharram, SH.

" Saya juga terima yang mulia," ujar JPU Sigit Muharram, SH.

Sesuai dakwaan JPU, kedua terdakwa melakukan pencurian motor beat Yamaha F1ZR Nopol BP 6449 EA warna biru di Parkiran Hotel Barelang kampung Bule Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2017 sekira pukul 09.00 WIB.

Kronologis kejadian, Bahwa terdakwa I dan terdakwa  II dan Sdr. RONI (DPO) Setelah minuman arak habis mengajak untuk pergi jalan-jalan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Hitam Nopol BP 4250 WR milik terdakwa I, Kemudian diperjalanan terdakwa II mengatakan untuk mencari sepeda motor, selanjutnya ketika melewati Parkiran Hotel Barelang kampung Bule Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam Sdr. RONI langsung turun dari sepeda motor dan terdakwa II  menyuruh terdakwa I untuk memarkirkan sepeda motor  tepat dibelakang sepeda motor Yamaha F1ZR Nopol BP 6449 EA warna biru Kombinasi Hita milik Saksi korban FAKHRUDIN. 

Kemudian terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motor untuk melihat atau memantau situasi diseputaran tempat kejadian sedangkan Sdr. RONI langsung mendekati sepeda motor Saksi korban FAKHRUDIN dan membuka secara paksa kunci motor dengan menggunakan gunting, setelah berhasil terdakwa II menggeser sepeda motor terdakwa I dan Sdr. RONI menggeser sepeda motor milik korban lalu menghidupkan sepeda motor saksi korban FAKHRUDIN dan selanjutnya Sdr.RONI seorang diri menaiki sepeda motor milik korban meninggalkan tempat kejadian dan terdakwa I dengan terdakwa II mengikuti dari belakang

Bahwa perbuatan para Terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan/seizin dari Saksi Korban FAKHRUDIN selaku pemilik Sah dari 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha V 110 ZHE, BP 6449 EA, Warna Biru kombinasi Hitam, tahun Pembuatan 2003, Noka MH34NS0113K817836, Nosin 4WH494730.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Korban FAKHRUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

pencurian itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5  KUHP. 

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Mencuri dan Menadah Motor yang Dicuri, Rizki Pratama Divonis Penjara 1 Tahun dan 8 Bulan
Mencuri dan Menadah Motor yang Dicuri, Rizki Pratama Divonis Penjara 1 Tahun dan 8 Bulan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjJz_-UWPU_YIv7BwLfwaHdyAHswH5VGKYPB6m7p0gcRFaCZPKL9NlnroUjcbafY8Em3NkTk2ALPXYTp87LCBdV_VPK_po4-NsRyOxUDu9YZ8WdSJveTSmbyNFmfLxXOhg5FB5WuMpmXk/s320/IMG-20171126-WA0005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjJz_-UWPU_YIv7BwLfwaHdyAHswH5VGKYPB6m7p0gcRFaCZPKL9NlnroUjcbafY8Em3NkTk2ALPXYTp87LCBdV_VPK_po4-NsRyOxUDu9YZ8WdSJveTSmbyNFmfLxXOhg5FB5WuMpmXk/s72-c/IMG-20171126-WA0005.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/11/mencuri-dan-menadah-motor-yang-dicuri.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/11/mencuri-dan-menadah-motor-yang-dicuri.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy