![]() | ||
Massa FSPMI Dihadang Satpol PP di Depan Pemko Batam |
Aksi buruh yang dimulai pukul 13.00 WIB ini sempat terhenti karena
turunnya hujan deras. Aksi kembali dilanjutkan sekitar pukul 14. 00 WIB.
Dalam tuntutannya, melalui orasi yang disampaikan oleh Suprapto
koordinator aksi, FSPMI meminta agar Pemerintah Kota Batam dan
Pemerintah Prov. Kepri mencabut PP 78 tahun 2015 dan menetapkan UMK
Batam tahn 2018 tidak menggunakan PP 78 tersebut. Selain itu mereka juga
meminta agar pemerintah menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik dan air
serta premium, serta Pemko Batam menyediakan Sembako Murah.
Selain tuntutan utama tersebut, ratusan massa tersebut juga meminta
Gub.Kepri agar segera membuat Pergub mengenai asosiasi usaha, DPRD Batam
segera membuat Perda mengenai asosiasi jenis usaha, dan BP Batam segera
berikan hak milik atas tanah kepada masyarakat yg telah puluhan tahun
membayar Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO).
Aksi unjuk rasa ini juga dikawal ketat oleh aparat kepolisian beserta
Satpol PP sebagai bentuk antisipasi terjadinya sesuatu yang tidak di
inginkan.
CR
COMMENTS