![]() |
Terdakwa Muhammad Syahri dan Doni Bintoro |
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN ) Batam yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Hakim Anggota Martha dan Taufik Abdul Halim Nainggolan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH menuntut terdakwa Muhammad Syahri dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara. Sedangkan Doni Bintoro dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang ditemani Penasehat Hukumnya, akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang Rabu depan (15/11/2017).
Dalam kasus ini, terdakwa 1 Muhammad Syahri adalah pengecer penjualan sabu, sedangkan Doni Bintoro sebagai kurirnya. Kedua tedakwa membeli narkotika tersebut dari Sdr. Bang (DPO).
Kronologis kejadian sesuai dakwaan JPU adalah, mulanya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa II memesan 1 (satu) paket serbuk putih mengandung Methapetamin yang biasa disebut Narkotika jenis sabu – sabu kepada terdakwa I sebanyak Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), karena pada saat itu terdakwa I tidak ada stok.
Kemudian terdakwa I berjanji akan mencarikannya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017, terdakwa I pergi ke Ruli Simpang Dam Muka Kuning menemui Sdr. Bang (DPO) untuk memesan sabu – sabu seharga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), setelah sabu – sabu tersebut terdakwa I terima lalu terdakwa I serahkan kepada terdakwa II di Ruko Fortune No. 89 Tiban Kota Batam dan mereka sepakat sabu – sabu tersebut dibayar oleh terdakwa II separonya sebanyak Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah sabu – sabu tersebut laku terjual.
Slanjutnya terdakwa II menyerahkan uang sebanyak Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I lalu terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk menyisihkan sedikit sabu – sabu tersebut untuk terdakwa I sebagai upah telah membantu terdakwa II mencarikan sabu – sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa I langsung menyisihkannya dan membungkusnya dengan menggunakan plastik transparan kemudian sisanya dibagi menjadi tiga bagian dan dibungkus dengan menggunakan plastik transparan oleh terdakwa II.
Setelah para terdakwa menggunakan sabu – sabu tersebut lalu terdakwa I pulang kerumahnya, sesampainya didepan Ruko lalu terdakwa I membuang 1 (satu) paket sabu – sabu tersebut, melihat hal tersebut lalu saksi Masrizal, saksi Wansor R, saksi Denny Efendy, saksi Gusral Hadi, saksi Iwan Setiawan dan saksi Fermadi Gultom langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Setelah dilakukan pengembangan lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan ditemukan 3 (tiga) bungkus sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik transparan yang disimpan didalam kotak warna hitam merek Zippo diatas kursi lantai II Ruko yang terdakwa II akui sebagai miliknya yang tujuannya untuk dijual.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kota Batam Nomor: 176/02400/2017 tanggal 07 Agustus 2017, barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam merek Zippo yang berisikan 3 (tiga) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu - sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat 1,70 (satu koma tujuh dan 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu - sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram.
CR
COMMENTS