![]() |
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia,SH, MH |
Penahanan Aheng dilakukan Kejari Batam setelah terpidana itu menyerahkan diri dan datang sendiri ke kantor Kejari Batam di Batam Center pada Kamis (9/11/2017).
Kehadiran Suwandi alias Aheng tersebut diapresiasi oleh Filpan Fajar D. Laia, SH, MH Kasi Pidum Kejari Batam.
" " Aheng yang menyerahkan diri ini, sangat kita apresiasi karena kita tidak perlu melakukan eksekusi ke alamat narapidana. Ini bisa jadi contoh yang baik buat narapidana lain yang saat ini belum menyerahkan diri. Ada sekitar 3 atau 4 kasus lain yang telah diputus MA dan sudah kita surati mereka agar menyerahkan diri," ujar Filpan.
Menurut Filpan terpidana akan menjalani hukuman 1 tahun penjara
di Rumah Tahanan ( Rutan) Batam Baloi.
Sebelumnya dalam perkara pengrusakan barang-barang di lahan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong, Aheng dan Rudi Lu dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 1 tahun pada Selasa (22/11/2016).
Pada sidang itu, Roy Wright PH kedua terdakwa menyatakan dalam mengambil keputusan terlihat ada keraguan para hakim dalam memutus perkara tersebut apakah terdakwa bersalah atau tidak, sehingga kliennya dihukum lebih dari setengah tuntutan JPU.
" Menurut saya dalam kasus ini ada keraguan para hakim terkait apakah kedua klien saya benar-benar bersalah, sehingga mereka memutus lebih dari setengah tuntutan JPU, bahkan yang mulia hakim tidak ada memerintahkan untuk menahan klien saya. Dalam fakta2 persidangan memang terlihat klien saya tidak bersalah, karena mereka melakukan penimbunan pasir di Fasum Perumahan yang jelas milik warga bukan milik pengembang. Di sidang ada beberapa tokoh setempat yang membela klien saya, karena warga memang tahu bahwa lahan yang dipasangi pagar oleh pihak pengembanh adalah Fasum warga," ujar Roy Wright.
CR
COMMENTS