![]() |
Kho Se Wang saat Menjalani Sidang di PN Batam |
Secepatnya, BATAM : Awang ( Kho Se Wang) bos penambang pasir ilegal di Belakang Puskesmas Kampung Jabi kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam, divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda Rp 1 Miliar subsider 1 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (27/11/2017).
Majelis Hakim yang diketuai Roza Elafrina didampingi Jasael dan M. Chandra menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan subsidair pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun Majelis Hakim tidak sepakat dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara, yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH.
Dalam amar putusannya juga, Hakim Majelis mengembalikan barang bukti mobil lori milik terdakwa yang digunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut, sementara pasir yang menjadi bukti dikembalikan ke tempat asalnya di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU Susanto Martua menyatakan pikir-pikir.
CR
COMMENTS