Komsumsi Sabu 1,13 Gram, Andre Proniko Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun

Terdakwa Andre Proniko dengarkan Dakwaan JPU
Secepatnya, BATAM : Terdakwa Andre Proniko Bin Sudirman sarjana farmasi pengguna narkotika terancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dqn maksimal 10 miliar  karena dikenakan pelanggaran pasal 114 Ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH  dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (2/10/2017).

Pada sidang yang diketuai Roza didampingi Jasael dan M. Chandra, dikatakan JPU, Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa menemui BOKO (DPO) yang berada di Simpang Dam Kampung Aceh – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk membeli sabu. Setelah bertemu dengan BOKO, terdakwa langsung membeli sabu sebanyak 1,13(satu koma tiga belas) gram seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kotak rokok YB warna biru muda.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Kepri yang mana saat penangkapan tersebut terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Perumahan Puri Agung Residence Blok A8 No.9 Batu Aji - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk membeli narkotika jenis sabu serta narkotika tersebut bukanlah kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian (Persero) Cabang Batam Nomor : 153/02400/2017 tanggal 04 Mei 2017 berupa 2(dua) bungkus narkotika jenis sabu milik terdakwa ANDRE PRONIKO Bin SUDRIMAN (Alm) maka diperoleh hasil berat penimbangan adalah seberat 1,13(satu koma tiga belas) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Laboratorium Narkoba BNN RI Jakarta No. Lab. : 313AE/V/2017/Balai Lab Narkoba tanggal 16 Mei 2017 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ANDRE PRONIKO Bin SUDRIMAN (Alm) adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rdk

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Komsumsi Sabu 1,13 Gram, Andre Proniko Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun
Komsumsi Sabu 1,13 Gram, Andre Proniko Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpcO8U8sDc9Yc78N8lNWxaGQVqYSuPwYWSfgLnnON9E3nwXovpljceZ2un1HsJOAlVW5L7YBVzxF1m6QA3baEbJzMFmq-SVPy_-aDb03TddnUoU0QidofKR0tOW_nOkh8PvH8I9lxLMRM/s320/IMG-20171003-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpcO8U8sDc9Yc78N8lNWxaGQVqYSuPwYWSfgLnnON9E3nwXovpljceZ2un1HsJOAlVW5L7YBVzxF1m6QA3baEbJzMFmq-SVPy_-aDb03TddnUoU0QidofKR0tOW_nOkh8PvH8I9lxLMRM/s72-c/IMG-20171003-WA0000.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/10/komsumsi-113-gram-andre-proniko.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/10/komsumsi-113-gram-andre-proniko.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy