![]() |
Terdakwa Andre Proniko dengarkan Dakwaan JPU |
Secepatnya, BATAM : Terdakwa Andre Proniko Bin Sudirman sarjana farmasi pengguna narkotika terancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dqn maksimal 10 miliar karena dikenakan pelanggaran pasal 114 Ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (2/10/2017).
Pada sidang yang diketuai Roza didampingi Jasael dan M. Chandra, dikatakan JPU, Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa menemui BOKO (DPO) yang berada di Simpang Dam Kampung Aceh – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk membeli sabu. Setelah bertemu dengan BOKO, terdakwa langsung membeli sabu sebanyak 1,13(satu koma tiga belas) gram seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kotak rokok YB warna biru muda.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Kepri yang mana saat penangkapan tersebut terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Perumahan Puri Agung Residence Blok A8 No.9 Batu Aji - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk membeli narkotika jenis sabu serta narkotika tersebut bukanlah kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian (Persero) Cabang Batam Nomor : 153/02400/2017 tanggal 04 Mei 2017 berupa 2(dua) bungkus narkotika jenis sabu milik terdakwa ANDRE PRONIKO Bin SUDRIMAN (Alm) maka diperoleh hasil berat penimbangan adalah seberat 1,13(satu koma tiga belas) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Laboratorium Narkoba BNN RI Jakarta No. Lab. : 313AE/V/2017/Balai Lab Narkoba tanggal 16 Mei 2017 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ANDRE PRONIKO Bin SUDRIMAN (Alm) adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Rdk
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (2/10/2017).
Pada sidang yang diketuai Roza didampingi Jasael dan M. Chandra, dikatakan JPU, Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa menemui BOKO (DPO) yang berada di Simpang Dam Kampung Aceh – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk membeli sabu. Setelah bertemu dengan BOKO, terdakwa langsung membeli sabu sebanyak 1,13(satu koma tiga belas) gram seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kotak rokok YB warna biru muda.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Kepri yang mana saat penangkapan tersebut terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Perumahan Puri Agung Residence Blok A8 No.9 Batu Aji - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk membeli narkotika jenis sabu serta narkotika tersebut bukanlah kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian (Persero) Cabang Batam Nomor : 153/02400/2017 tanggal 04 Mei 2017 berupa 2(dua) bungkus narkotika jenis sabu milik terdakwa ANDRE PRONIKO Bin SUDRIMAN (Alm) maka diperoleh hasil berat penimbangan adalah seberat 1,13(satu koma tiga belas) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Laboratorium Narkoba BNN RI Jakarta No. Lab. : 313AE/V/2017/Balai Lab Narkoba tanggal 16 Mei 2017 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ANDRE PRONIKO Bin SUDRIMAN (Alm) adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Rdk
COMMENTS