![]() |
Terdakwa Uzair usai Sidang Putusan |
Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Jasael didampingi hakim anggota M. Chandra dan Roza Alefrina, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulafattah Idris, SH.
Hukuman yang lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU tersebut diterima oleh terdakwa. JPU Zia, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 10 bulan juga menyatakan menerima.
Dalam kasus ini, sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa UZAIR BIN BAYANI (Alm) Pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2017 sampai dengan Hari Jumat tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 18.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Ruko Tiban Mas Blok A1 No.22 Kec. Sekupang Kota Batam.Terdakwa masuk ke dalam ruko menggunakan anak kunci roling door yang terdakwa dapat pada saat terdakwa bekerja pada Januari 2013 lalu.
Selanjutnya pada hari Selasa 03 Mei 2017 terdakwa meminjam Hp milik teman Terdakwa yang bernama POBRI (DPO) kemudian terdakwa mengambil gambar barang-barang yang ada di Ruko tersebut setelah itu Terdakwa masukkan (mengunggah) di Forum jual beli Batam (FJB), Selanjutnya para pembeli langsung yang berminat langsung datang ke ruko tersebut kemudian melakukan tranksaksi tersebut untuk membeli barang antara lain :
Pada tanggal 03 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 2 (dua) unit mesin cuci seharga Rp.790.000,-
Pada tanggal 07 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit rak tv dan 1 (satu) buah rak laundry seharga Rp.500.000,-
Pada tanggal 08 Mei ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit mesin cuci,1 (satu) unit mesin pengering dan 2 (dua) unit setrika uap dan 1 (satu) unit meja kasir seharga Rp.6.500.000,-.
Pada tanggal 09 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 2 (dua) AC seharga Rp.2.000.000,-
Pada tanggal 10 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 2 (dua) buah kaligrafi, 2 (dua) buah kipas angin dan 1 (satu) buah tangki air seharga Rp.500.000,-.
Pada tanggal 11 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) buah spring bed seharga Rp.500.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma seharga Rp.500.000,-.
Pada tanggal 13 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit kulkas dan 1 (satu) unit Tv Akira seharga Rp.600.000,-
Pada tanggal 14 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) set sofa seharga Rp.1.200.000,-
Pada tanggal 15 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 2 (dua) buah steling rokok seharga Rp. 450.000,-
Pada tanggal 16 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) buah tabung gas seharga Rp.100.000,-
Pada tanggal 17 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit kasur seharga Rp.450.000,-
Pada tanggal 18 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit Kipas angin seharga Rp.120.000,-
Pada tanggal 29 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit rak piring kaca seharga 350.000,-
Pada tanggal 03 juni 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) buah ranjang besi dan 1 (satu) buah kursi seharga Rp.350.000,-
Bahwa setiap transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa terjadi sekira pukul 18.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib.
Kemudian para pembeli mengambil barang-barang tersebut dibantu oleh FOBRI, VIJAI dan KUDEK (DPO) untuk mengangkat dan menaikkan barang tersebut ke kendaraan para Pembeli.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bersama FOBRI, VIJAI dan KUDEK (DPO) mengakibatkan saksi DESSY ARIZA mengalami kerugian sebesar ± Rp.89.800.000,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan ratus Ribu rupiah).
CR
COMMENTS