Jual Barang2 Curian di FJB Faceebook, Uzair Dihukum Pidana Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Terdakwa Uzair usai Sidang Putusan
Secepatnya, BATAM : Menjual barang-barang curian senilai Rp 89 juta di forum jual beli faceebook, terdakwa Uzair divonis Hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dalam sidang di Pengadilan negeri (PN) Batam. Selasa (31/10/2017).

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Jasael didampingi hakim anggota M. Chandra dan Roza Alefrina, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 Jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulafattah Idris, SH.

Hukuman yang lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU tersebut diterima oleh terdakwa. JPU Zia, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 10 bulan juga menyatakan menerima.

Dalam kasus ini, sebagaimana dakwaan JPU,  terdakwa UZAIR BIN BAYANI (Alm) Pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2017  sampai dengan Hari Jumat tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 18.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Ruko Tiban Mas Blok A1 No.22 Kec. Sekupang Kota Batam.Terdakwa masuk ke dalam ruko menggunakan anak kunci roling door yang terdakwa dapat pada saat terdakwa bekerja pada Januari 2013 lalu.

Selanjutnya pada hari Selasa 03 Mei 2017  terdakwa meminjam Hp milik teman Terdakwa yang bernama POBRI (DPO) kemudian terdakwa mengambil gambar barang-barang  yang ada di Ruko tersebut setelah itu Terdakwa masukkan (mengunggah) di Forum jual beli Batam (FJB), Selanjutnya para pembeli langsung yang berminat langsung datang ke ruko tersebut  kemudian melakukan tranksaksi  tersebut untuk membeli barang antara lain :

Pada tanggal 03 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 2 (dua) unit mesin cuci seharga Rp.790.000,-
Pada tanggal 07 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit rak tv dan 1 (satu) buah rak laundry seharga Rp.500.000,-
Pada tanggal 08 Mei ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit mesin cuci,1 (satu) unit mesin pengering dan 2 (dua) unit setrika uap dan 1 (satu) unit meja kasir seharga Rp.6.500.000,-.
 Pada tanggal 09 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 2 (dua) AC seharga Rp.2.000.000,-
Pada tanggal 10 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 2 (dua) buah kaligrafi, 2 (dua) buah kipas angin dan 1 (satu) buah tangki air seharga Rp.500.000,-.
Pada tanggal 11 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) buah spring bed seharga Rp.500.000,-
Pada tanggal 12 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma seharga Rp.500.000,-.
Pada tanggal 13 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit kulkas dan 1 (satu) unit Tv Akira seharga Rp.600.000,-
Pada tanggal 14 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) set sofa seharga Rp.1.200.000,-
Pada tanggal 15 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 2 (dua) buah steling rokok seharga Rp. 450.000,-
Pada tanggal 16 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) buah tabung gas seharga Rp.100.000,-
Pada tanggal 17 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit kasur seharga Rp.450.000,-
Pada tanggal 18 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit Kipas angin seharga Rp.120.000,-
Pada tanggal 29 Mei 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) unit rak piring kaca seharga 350.000,-
Pada tanggal 03 juni 2017 ada pembeli yang membeli 1 (satu) buah ranjang besi dan 1 (satu) buah kursi seharga Rp.350.000,-
Bahwa setiap transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa terjadi sekira pukul 18.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib.

Kemudian para pembeli mengambil barang-barang tersebut dibantu oleh FOBRI, VIJAI dan KUDEK (DPO) untuk mengangkat dan menaikkan barang tersebut ke kendaraan para Pembeli.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bersama FOBRI, VIJAI dan KUDEK (DPO) mengakibatkan  saksi DESSY ARIZA mengalami kerugian sebesar ± Rp.89.800.000,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan ratus Ribu rupiah).

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Jual Barang2 Curian di FJB Faceebook, Uzair Dihukum Pidana Penjara 1 Tahun 5 Bulan
Jual Barang2 Curian di FJB Faceebook, Uzair Dihukum Pidana Penjara 1 Tahun 5 Bulan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9m7U-X-0DeKiE_1mK7nVnhF_o52QsHzPQWCSUxHmWI5O5ZxQnrBtLcMreQlVEcxqG764LZxo2kueGdrQDHF_TYnmTaBQwVk3CAv5imdrKo52JIlU6XYX5UW3kBDBe6ms9boLL7rNwX0Q/s320/IMG-20171101-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9m7U-X-0DeKiE_1mK7nVnhF_o52QsHzPQWCSUxHmWI5O5ZxQnrBtLcMreQlVEcxqG764LZxo2kueGdrQDHF_TYnmTaBQwVk3CAv5imdrKo52JIlU6XYX5UW3kBDBe6ms9boLL7rNwX0Q/s72-c/IMG-20171101-WA0000.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/10/jual-barang2-curian-di-fjb-faceebook.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/10/jual-barang2-curian-di-fjb-faceebook.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy