![]() |
Terdakwa Sepriyandi usai Sidang Tuntutan |
Secepatnya, BATAM : Terdakwa Sepriyandi dalam kasus pencurian 2 unit handphone dituntut dengan pidana penjara selama 1, 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha,SH.yang menggantikan JPU Romani Suryo Paryogo, SH. Selasa (3/10/2017).
Dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, JPU Zulna Yosepha,SH. menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
" Meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Zulna Yosepha,SH.
Atas tuntutan itu, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Roza agar diperingan hukumannya. Ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya.
Dalam kasus ini sesuai dakwaan JPU, berawal pada tanggal 05 Mei 2017 Terdakwa datang ke tempat tinggal saksi korban EKO SULESTIYO di Bengkong Indah Blok F No.02 Bawah, Kecamatan Bengkong Kota Batam, dan Terdakwa kemudian naik melalui pintu samping yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci lalu terdakwa naik ke lantai II dan melihat salah satu kamar terbuka dan saat itu saksi korban EKO SULESTIYO sedang tidur dan terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone Samsung A5 terletak disamping saksi korban EKO. Terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung mengambil handphone tersebut dan Terdakwa lalu turun dan pergi pulang kemudian terdakwa menjual handphone tersebut kepada orang yang tidak dikenali terdakwa seharga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 25 Mei 2017 pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa datang kembali dan melihat kamar saksi korban MUHAMMAD DENI di Bengkong Indah Atas Rumah Makan Ababil Kec.Bengkong Kota Batam, dalam keadaan terbuka dan saksi korban MUHAMMAD DENI saat itu sedang tidur dan Terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban dan mengambil barang – barang korban berupa 1 (satu) unit handphone Nokia Type 105 warna pitih, 1 (satu) unit handphone Type C3-00 warna hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia type 5130c2 warna hitam merah dan 1 (satu) buah jam tangan merk swiss army, kemudian terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam saku celana Terdakwa dan Terdakwa keluar kamar korban dan saat itu diketahui teman–teman korban dan langsung menangkap Terdakwa dan Terdakwa di bawa ke kantor polisi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban EKO SULISTIONO dan saksi korban MUHAMMAD DENI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
CR
Dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, JPU Zulna Yosepha,SH. menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
" Meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Zulna Yosepha,SH.
Atas tuntutan itu, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Roza agar diperingan hukumannya. Ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya.
Dalam kasus ini sesuai dakwaan JPU, berawal pada tanggal 05 Mei 2017 Terdakwa datang ke tempat tinggal saksi korban EKO SULESTIYO di Bengkong Indah Blok F No.02 Bawah, Kecamatan Bengkong Kota Batam, dan Terdakwa kemudian naik melalui pintu samping yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci lalu terdakwa naik ke lantai II dan melihat salah satu kamar terbuka dan saat itu saksi korban EKO SULESTIYO sedang tidur dan terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone Samsung A5 terletak disamping saksi korban EKO. Terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung mengambil handphone tersebut dan Terdakwa lalu turun dan pergi pulang kemudian terdakwa menjual handphone tersebut kepada orang yang tidak dikenali terdakwa seharga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 25 Mei 2017 pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa datang kembali dan melihat kamar saksi korban MUHAMMAD DENI di Bengkong Indah Atas Rumah Makan Ababil Kec.Bengkong Kota Batam, dalam keadaan terbuka dan saksi korban MUHAMMAD DENI saat itu sedang tidur dan Terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban dan mengambil barang – barang korban berupa 1 (satu) unit handphone Nokia Type 105 warna pitih, 1 (satu) unit handphone Type C3-00 warna hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia type 5130c2 warna hitam merah dan 1 (satu) buah jam tangan merk swiss army, kemudian terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam saku celana Terdakwa dan Terdakwa keluar kamar korban dan saat itu diketahui teman–teman korban dan langsung menangkap Terdakwa dan Terdakwa di bawa ke kantor polisi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban EKO SULISTIONO dan saksi korban MUHAMMAD DENI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
CR
COMMENTS