![]() |
Atek dan Ucok usai Sidang Vonis |
Secepatnya, BATAM : Terdakwa Jhoni alias Atek
dan terdakwa Ade Fransiska alias Ucok divonis Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Batam dengan hukuman masing- masing 3, 3 tahun penjara dan
denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Rabu (11/10/2017).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Redite
Ikaseptina, didampingi Iman Budi Putra Noor dan Hera Polosia Destiny
menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
pasal 2 ayat (1) UU NO.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO).
Putusan kepada kedua terdakwa yang lebih ringan 1, 7 tahun penjara itu,
diterima oleh keduanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Yan Elhas Zeboea, SH
yang menggantikan Susanto Martua juga menerima putusan tersebut.
Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU, sekira pukul 20.00 Wib, Tim
Ditreskrimum Polda kepri datang ke Tempat kejadian perkara untuk
melakukan penyelidikan dengan cara Undercover (penyamaran). Adapun
kegiatan yang dilakukan di Karaoke New Permata Indah, Windsor
Foodcourt, Nagoya, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam dengan cara
memperlihatkan (Show) para PR (Public Relation) kepada setiap pengunjung
untuk dipilih, baik untuk menemani karaoke maupun untuk menemani
pengunjung untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
Setelah pengunjung memilih PR (Public Relation), kemudian pengunjung
langsung membawa PR (Public Relation) tersebut untuk menemaninya
karaoke, setelah selesai karaoke barulah pengunjung membayar upah PR
(Public Relation) tersebut kepada Papi (Terdakwa II.JHONNY Als ATEK),
mami, ataupun kasir (Terdakwa I.ADE FRANSISKA), namun apabila PR (Public
Relation) akan dibawa untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan
suami istri, maka pengunjung tersebut harus terlebih dahulu membayar
sesuai dengan tarif yang di tentukan oleh pengelola, barulah pengunjung
dapat membawa PR (Public Relation) tersebut.
Bahwa tarif yang ditentukan oleh pengelola Karaoke permata Indah Windsor
Nagoya Kota Batam adalah sebagai berikut :Untuk jasa PR menemani tamu
yang sedang berkaraoke hingga selesai yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah). Untuk jasa PR melayani tamu yang ingin berhubungan
sexsual atau berhubungan badan dengan PR (Publik Relation) hanya sekali
berhubungan badan (sortime) yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah).
Bahwa untuk jasa PR yang melayani tamu penuh (Boking sehari) yaitu
sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah). Bahwa jumlah uang yang diterima oleh PR (Publik
Relation) atau Cewek Bookingan apabila di Booking tamu untuk waktu Short
Time atau Long Time hanya 50 % (lima puluh persen) dari nilai Bokingan
Short time atau Long Time.
Bahwa uang Bookingan yang diterima oleh PAPI atau MAMI diserahkan kepada
Terdakwa I.ADE FRANSISKA Als UCOK dan kemudian Terdakwa I.ADE FRANSISKA
Als UCOK tulis di kertas dan kemudian Terdakwa I.ADE FRANSISKA Als UCOK
laporkan pembukuan dan uang Terdakwa I.ADE FRANSISKA Als UCOK setorkan
kepada Bos (AKENG/DPO).Pada saat Tim Polda datang, salah seorang
perempuan yang kemudian diketahui adalah MAMI (Aciw/DPO) menyuruh PR
(Publik Relation) untuk tampil (show), kemudian anggota tim (saksi MEICH
HERLLY PASARIBU) memilih salah seorang PR (Public Relation) yaitu
saksi YOLLA BINTI RAGSA), dan membayar uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu
juta rupiah) kepada MAMI untuk jasa menemani tamu karaoke sekaligus
berhubungan badan hanya sekali berhubungan badan (short time). Setelah
itu saksi (MEICH HERLLY PASARIBU) membawa PR (Publik Relation) saksi
YOLLA BINTI RAGSA) ke Hotel 68 Nagoya tepatnya di kamar 216,dan kemudian
melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
Setelah itu Tim ditreskrimum Polda Kepri yang telah menunggu diluar
kamar mengetuk pintu kamar kami dan kemudian saksi MEICH HERLLY PASARIBU
membuka pintu kamar tersebut dan langsung mengamankan saudari YOLLA,
atas peristiwa tersebut tim langsung bergerak ke karaoke New Permata
Indah Windsor Nagoya Kota Batam dan mengamankan Terdakwa I.ADE FRANSISKA
dan Terdakwa II.JHONNY Als ATEK dan barang bukti ke Mapolda kepri untuk
dilakukan pengusutan lebih lanjut.
CR
COMMENTS