Ambil Dinamo Kompresor dan Besi Rongsokan di Gudang Tanpa Izin, Zainul Armadi Dituntut Penjara 1 Tahun

Terdakwa Zainul Armadi saat Sidang Tuntutan
Secepatnya, BATAM : Mengambil barang rongsokan dan dinamo kompresor seken di dalam gudang milik orang lain, terdakwa  Mhd. Zainul Armadi Hsb. dituntut dengan pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH yang menggantikan JPU Sigit Muharram, SH. Kamis (27/10/2017).

JPU andi Akbar dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362  KUHP.

Atas tuntutan itu, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M. Chandra didampingi Roza Alefrina dan Yona Lamerosa Ketaren, terdakwa tidak mengajukan permohonan kepada hakim untuk penurunan hukuman. Saat ditanya Hakim Ketua Majelis M. Chandra terdakwa menyatakan "pas," dan diam.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa  Mhd. Zainul Armadi Hsb. Als Zainul Bin Mizwar Hsb pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wib di Bengkong bengkel Rt. 001 Rw. 008 Kec. Batu Ampar kota Batam, terdakwa seorang diri datang ke gudang milik saksi MUHAMMAD RAWIN SIRAIT yang pada saat itu dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa mendekati pintu masuk gudang dan ternyata pintu gudang tertutup dan hanya dililit dengan menggunakan rantai.  Kemudian terdakwa membuka lilitan rantai tersebut dan membuka pintu masuk gudang tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam gudang dan langsung mengambil atau mengumpulkan besi-besi yang berserakan dilantai gudang tersebut dan besi-besi tersebut terdakwa masukkan kedalam karung yang berada di dekat pintu kamar di dalam gudang tersebut dan saat itu karung tersebut sebelumnya sudah berisi barang-barang lainnya yang berbahan besi.

Selanjutnya karung yang terdakwa isi dengan besi-besi tersebut terdakwa bawa dengan cara menyeretnya dan terdakwa letakkan dipintu masuk gudang. Setelah itu terdakwa kembali mendekati kamar dalam gudang tersebut untuk mengambil karung lainnya yang berisi 2 (dua) unit dinamo kompresor kondisi seken dan 1 (satu) unit MCB listrik 1250 A, 1000 V warna putih kondisi seken dan karung tersebut juga terdakwa bawa dengan cara menyeretnya dan meletakkan dipintu masuk gudang.

Kemudian terdakwa merapikan karung-karung yang berisi barang-barang milik korban tersebut dan sewaktu terdakwa sedang merapikan karung-karung tersebut tiba-tiba datang saksi RIDOAN SIREGAR langsung menghampiri terdakwa sambil bertanya “NGAPAIN LAE?” dan terdakwa jawab “NYARI RONGSOKAN”, tidak lama kemudian datang warga lainnya langsung mengamankan terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan yang dilakukan  Terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan/seizin dari Saksi MUHAMMAD RAWIN SIRAIT selaku pemilik gudang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD RAWIN SIRAIT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Ambil Dinamo Kompresor dan Besi Rongsokan di Gudang Tanpa Izin, Zainul Armadi Dituntut Penjara 1 Tahun
Ambil Dinamo Kompresor dan Besi Rongsokan di Gudang Tanpa Izin, Zainul Armadi Dituntut Penjara 1 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUrNLPz-r2E20U8wEgwvqJpQXB8G9QWi5pCqBPuP7OzqpXn_WbRjhg1MCjYqG6n3HUG_CaLCVvoEvoVEBPB2x9m9mr8af4SnVs4pARBlCrBF6saoKgp410ZrMtKo_TUvBUZIySqzAuTcE/s320/IMG-20171101-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUrNLPz-r2E20U8wEgwvqJpQXB8G9QWi5pCqBPuP7OzqpXn_WbRjhg1MCjYqG6n3HUG_CaLCVvoEvoVEBPB2x9m9mr8af4SnVs4pARBlCrBF6saoKgp410ZrMtKo_TUvBUZIySqzAuTcE/s72-c/IMG-20171101-WA0001.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/10/ambil-dinamo-kompresor-dan-besi.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/10/ambil-dinamo-kompresor-dan-besi.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy