![]() |
Terdakwa Zainul Armadi saat Sidang Tuntutan |
JPU andi Akbar dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP.
Atas tuntutan itu, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M. Chandra didampingi Roza Alefrina dan Yona Lamerosa Ketaren, terdakwa tidak mengajukan permohonan kepada hakim untuk penurunan hukuman. Saat ditanya Hakim Ketua Majelis M. Chandra terdakwa menyatakan "pas," dan diam.
Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Mhd. Zainul Armadi Hsb. Als Zainul Bin Mizwar Hsb pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wib di Bengkong bengkel Rt. 001 Rw. 008 Kec. Batu Ampar kota Batam, terdakwa seorang diri datang ke gudang milik saksi MUHAMMAD RAWIN SIRAIT yang pada saat itu dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa mendekati pintu masuk gudang dan ternyata pintu gudang tertutup dan hanya dililit dengan menggunakan rantai. Kemudian terdakwa membuka lilitan rantai tersebut dan membuka pintu masuk gudang tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam gudang dan langsung mengambil atau mengumpulkan besi-besi yang berserakan dilantai gudang tersebut dan besi-besi tersebut terdakwa masukkan kedalam karung yang berada di dekat pintu kamar di dalam gudang tersebut dan saat itu karung tersebut sebelumnya sudah berisi barang-barang lainnya yang berbahan besi.
Selanjutnya karung yang terdakwa isi dengan besi-besi tersebut terdakwa bawa dengan cara menyeretnya dan terdakwa letakkan dipintu masuk gudang. Setelah itu terdakwa kembali mendekati kamar dalam gudang tersebut untuk mengambil karung lainnya yang berisi 2 (dua) unit dinamo kompresor kondisi seken dan 1 (satu) unit MCB listrik 1250 A, 1000 V warna putih kondisi seken dan karung tersebut juga terdakwa bawa dengan cara menyeretnya dan meletakkan dipintu masuk gudang.
Kemudian terdakwa merapikan karung-karung yang berisi barang-barang milik korban tersebut dan sewaktu terdakwa sedang merapikan karung-karung tersebut tiba-tiba datang saksi RIDOAN SIREGAR langsung menghampiri terdakwa sambil bertanya “NGAPAIN LAE?” dan terdakwa jawab “NYARI RONGSOKAN”, tidak lama kemudian datang warga lainnya langsung mengamankan terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan/seizin dari Saksi MUHAMMAD RAWIN SIRAIT selaku pemilik gudang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD RAWIN SIRAIT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
CR
COMMENTS