![]() |
Martinus (berdiri) usia sidang putusan |
Secepatnya, BATAM : Martinus A.Pinem Alias TN dalam perkara narkotika sabu seberat 2, 54 gram divonis dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (5/9/2017).
Hakim Majelis Iman Budi Putra Noor, Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah dalam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider melanggar pasal pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Permufaktan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual–beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 tahun," ujar Iman Budi Putra Noor, SH,MH hakim ketua Majelis.
Atas putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa penuntut Ristianti Indriani, SH itu, terdakwa terlihat bingung dan menyatakan pikir-pikir. JPU juga enyatakan pikir-pikir.
Dalam kasus ini terdakwa sebelumnya juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.
CR
COMMENTS