![]() |
Kapolda Kepri dalam Press Release |
Terkait ekstasi tersebut, Kapolda menyatakan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 17 September 2017 sekira pukul 13.00
Wib, saksi BRIGADIR DENNY PUTRA bersama saksi BRIPTU ALAMIN VINANSIUS
SIAHAAN dan saksi BRIPTU NOVRI EDI memperoleh informasi dari masyarakat
bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki bernama A yang membawa atau memiliki
Narkotika jenis Ekstasi di Pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo
Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam, (sambil menjelaskan
ciri-cirinya).
" Setelah mendapatkan infomrasi dimaksud, kemudian dilakukan
penyelidikan disekitar Pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo
Kanduang Sei Jodoh, dan pada hari Minggu tanggal 17 September 2017
sekira pukul 06.15 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki (ciri-cirinya
sama dengan informasi yang diterima) sedang berdiri dekat Sepeda Motor
yang diparkir dengan jarak + 20 meter dari pelantar Pelabuhan Rakyat
tersebut sambil menyandang Tas Ransel warna hitam dan memegang 1 (satu)
buah kantong plastik warna merah. Kemudian para Saksi (BRIGADIR DENNY
PUTRA, BRIPTU AL AMIN VINANSIUS SIAHAAN dan BRIPTU NOVRI EDI)
langsung menghampiri dan menangkapnya sambil
memperkenalkan diri dari Kepolisian, dan setelah ditanyakan identitasnya
mengaku bernama M A alias A.
Kemudian dilakukan
penggeledahan, dan didalam Tas Ransel warna hitam dan kantong plastik
warna merah yang dibawanya ditemukan beberapa bungkusan berisikan Tablet
diduga Ekstasi yang diakui diambil atau dijemput dilaut perairan antara
Indonesia dan Malaysia atas suruhan seorang laki-laki yang baru 2 (dua)
hari dikenalnya mengaku bernama inisial A dengan dijanjikan upah
sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah dan setelah barang dibawa dari
laut akan diserahkan kepada sdr. A disimpang jalan masuk Pelabuhan
Rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut." Terang
Kapolda.
Dari penangkapan tersebut Polda Kepri mengamankan tersangka Nama : Inisial MA alias A
Tempat / Tgl. Lahir : Pulau Abang (Kepri) / 11 Oktober 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Buruh bangunan
Pendidikan : SMA (Kelas II)
Alamat : Kampung Tua Batu Besar RT. 002/ RW. 001 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam.
Barang bukti yang disita
adalah :
1. 1 (satu) buah TAS Ransel warna hitam merek Polo, didalamnya terdapat :
a. 1 (satu) kantong plastik The Cina merek Guan Yin Wang warna hijau
berisikan 20 (dua puluh) bungkusan plastik bening berisi Tablet diduga
Ekstasi, total jumlah sebanyak 19.808 butir;
b. 3 (tiga) bungkusan Aluminium
foil masing – masing berisikan 8 (delapan) bungkusan plastic bening
berisi Tablet diduga Ekstasi, total jumlah sebanyak 11.383 butir.
2. 1 (satu) buah kantong plastic
warna merah yang didalamnya terdapat kantong kertas bermotif bunga,
berisikan 3 (tiga) bungkusan Aluminium foil masing-masing berisi 8
(delapan) bungkusan plastik bening berisi Tablet diduga Ekstasi, total
jumlah sebanyak 11.191 butir.
Total jumlah Tablet diduga Ekstasi sebanyak 42.382 butir, dengan perincian
• 19.808 butir warna cream logo F1;
• 12.281 butir warna pink logo B29;
• 10.311 butir warna biru logo B29.
3. 1 (satu) unit Handpone Nokia 103 warna biru tua dengan kartu Simpati Nomor 08127533928.
4. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah dengan Nomor Polisi BP 4749 FT.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112
ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Kegiatan konfrensi pers terkait Bahan PCC dan Psikotropika ekstasi ini
disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga sekira
pukul 13.10 Wib.
Humas Polda Kepri
COMMENTS