Secepatnya, BATAM : Ahmadi Bin Ismail terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika sabu seberat 90 gram, divonis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan panjara. Kamis (7/9/2017).
Hakim Ketua Majelis Iman Budi Putra Noor didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ahmadi secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan panjara," ujar Iman Budi Putra Noor, SH,MH.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Hal yang sama disampaikan jaksa Frihesti Putri Gina,SH yang menggantikan jaksa Yogi Nugraha, SH.
Dalam kasus ini, terdakwa yang membawa nakotika sabu pemberian Rudi (DPO) ditangkap di dalam Kapal Dumai Express sekitar pukul 06.30 Wib, oleh Petugas Kepolisian dari Polda Kepulauan Riau, saat akan membawa sabu itu ke Buton, Siak Pekan baru.
Hakim Ketua Majelis Iman Budi Putra Noor didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ahmadi secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan panjara," ujar Iman Budi Putra Noor, SH,MH.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Hal yang sama disampaikan jaksa Frihesti Putri Gina,SH yang menggantikan jaksa Yogi Nugraha, SH.
Dalam kasus ini, terdakwa yang membawa nakotika sabu pemberian Rudi (DPO) ditangkap di dalam Kapal Dumai Express sekitar pukul 06.30 Wib, oleh Petugas Kepolisian dari Polda Kepulauan Riau, saat akan membawa sabu itu ke Buton, Siak Pekan baru.
Adr
COMMENTS