Secepatnya, TARAKAN : Kasus Surat Fiktif yang diduga
dilakukan oleh Yos Soemitro selaku Direktur PT Sumber Kalimantan Abadi
dan PT Central Surya Dian Abadi hingga kini masih bergulir pada tahap
penyelidikan. Kasus yang dilaporkan Kelompok Tani & Nelayan “Bina
Bahari” sejak Desember 2016 itu tak kunjung diproses untuk dinaikkan ke
tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Tarakan. Hal ini membuat
kuasa hukum Poktanel Bina Bahari, Jerry Fernandez SH CLA, angkat bicara.
Ia menilai bahwa Terlapor seperti “dilindungi” oleh Pihak Kepolisian.
“Saya bingung Terlapor ini sepertinya kebal hukum, seolah-olah
dilindungi oleh Pihak Kepolisian,” tandas Jerry kepada Wartawan ketika
menggelar Konferensi Pers terbatas di salah satu Cafe di Tarakan, Senin
(18/09/2017).
Padahal, Jelas Jerry, bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dilakukan
baik pemanggilan maupun penangkapan kepada Terlapor telah terpenuhi.
Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun
2012 menyatakan : “Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan
Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah. Pihaknya, terang Jerry, dalam
hal ini bahkan telah menyodorkan 5 saksi untuk dimintai keterangan oleh
Pihak Kepolisian. Saksi-saksi dimaksud antara lain bernama Kamali,
Hatta, Jamil, Baco dan Amir Kallo. Para saksi dipanggil dalam
kapasitasnya sebagai orang yang namanya dipakai oleh Terduga sebagai
pihak yang melepaskan tanah kepada Terduga pada sekira tahun 1991.
“Sudah jelas tuh saksi-saksi tidak pernah merasa memiliki dan menjual
tanah yang diklaim telah dibeli oleh Terduga, mau bukti permulaan yang
bagaimana lagi sih?, bingung saya,” keluh Jerry.
Belum lagi, saksi-saksi yang diklaim oleh Pihak Kepolisian telah
dipanggil bernama La Ode Ndoera dan Nurda Gani. “Artinya sudah 7 saksi
kan,” tukas Jerry.
Pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang
dikirimkan Pihak Kepolisian kepada Pengacara Poktanel tertanggal 29
Agustus 2017, Pihak Polres Tarakan menyebut bahwa kendala yang ada
justru akibat dari Pihak Bina Bahari yang belum menunjukkan surat asli,
menunjukkan surat izin garap dan akta pendirian. “Coba, yang membuat
surat palsu siapa, yang dimintai surat asli siapa, kan agak aneh,”
bebernya.
Bahkan pada bagian rencana tindak lanjut, sama sekali tidak menyentuh
pihak-pihak yang berhubungan dengan Terlapor. “Rencananya tindak lanjut
berikutnya, mereka (Polres Tarakan-red) akan memanggil saksi dari pihak
kami yaitu, Haji Bali, Abbas dan Muhammad serta satu saksi dari
Kecamatan Tarakan Barat,” kata Jerry.
“Salut deh sama Terlapor, sampai sekarang ga pernah dipanggil-panggil,” tandas Jerry di hadapan Wartawan yang Hadir.
Dalam pada itu, Jerry menjelaskan poin per poin, Terkait SP2HP yang
diberikan oleh Polres Tarakan kepada dirinya. Dalam hal Surat asli yang
diminta penyidik, pihaknya dalam hal ini masih belum memahami surat
asli apa yang dimaksud penyidik, sehingga terhadap hal tersebut tentu
saja belum dapat dipenuhi.
Terkait permintaan untuk menunjukkan Surat Izin Garap yang diketahui
oleh Ketua RT Baharuddin Wero, Jerry berpendapat bahwa sebenarnya hal
itu bukan suatu alat bukti yang relevan dengan unsur tindak pidana
pemalsuan surat yang diajukan pihaknya. Sebab, yang dipakai oleh Terduga
Yos Soemitro untuk menggugat Pelapor pada tahun 2010 dan juga diduga
dibuat secara rekayasa/fiktif itu tentu saja bukan Surat Garap milik
Pelapor melainkan surat sebagaimana Bukti P1 s.d P7 (terlampir) yang
sebelumnya telah diserahkan kepada pihak penyidik ketika pertama kali
dilakukan pemeriksaan terhadap Pelapor yang diterima langsung oleh
Bripka Sapta selaku penyidik kala itu.
Dalam perkara ini, lanjut Jerry merupakan suatu perkara yang dinyatakan
terdapat suatu praduga hukum bagi Terlapor yang diduga membuat surat
palsu, sehingga beban pembuktian dipikulkan kepada Pihak yang telah
ditentukan dengan tegas oleh hukum substantif yakni Pihak Terlapor dan
Terlapor juga berhak untuk membuktikan sangkalannya bahwa ia tidak
membuat surat palsu sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor. “Jadi ya
bantah saja bila memang tuduhan kami tidak benar adanya,” tantang Jerry.
Untuk permintaan Akta Pendirian Poktanel Bina Bahari/ AD-ART, Jerry
mengaku telah menyerahkannya kepada Penyidik atas nama Bripka Wahyu
sebagai wujud iktikad baik. “Supaya tidak dianggap tidak pro aktif dan
tidak kooperatif sih,” kata Jerry.
Lebih lanjut Jerry menerangkan bahwa substansi daripada tindak pidana
pasal 263 KUHP yang Pelapor ajukan bukan suatu substansi yang bermuara
pada sifat kepemilikan seperti tindak pidana penyerobotan (pasal 167
KUHPidana dan Pasal 6 UU 51 Prp tahun 1960), pengalihan tanpa hak (pasal
385 KUHPidana), melainkan suatu perbuatan yang oleh karenanya merugikan
Pihak Pelapor karena Pelapor diseret ke dalam Perkara Perdata dan dalam
hal demikian telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan Nomor
03/Pdt.G/2010/Trk , sehingga KURANG TEPAT bilamana Pihaknya harus
menanggung suatu pembebanan pembuktian atas kepemilikan;
Terakhir, mengenai permintaan pembanding, Pelapor berpendapat bahwa
surat bukti P1 s.d P7 yang diduga keras fiktif itu dapat disandingkan
dengan surat bukti P8 s.d P11 untuk dibandingkan dan dianalisa Tim
Laboratorium Forensik untuk menentukan identik atau tidaknya
tanda-tangan Saksi KAMALI, BACO, HATTA, JAMIL Dkk. “Jadi kalo hanya
mencari pembanding bukti itu saja sudah ada sebenarnya,” tutup Jerry.
Rilis
COMMENTS