Secepatnya, BATAM : Herman Rivai terdakwa dalam kasus penipuan yang merugikan Akup Sudarmaji sebesar Rp 90 juta divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kamis (31/8/2017).
Majelis Hakim yang diketuai Iman Budi Putra Noor, didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina menyatakan dalam Siip PN Batam, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan oleh Arie Prasetyo Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa menyatakan menerimanya.
Dalam kasus ini terdakwa melakukan penipuan bersama Joko yang kini DPO oleh kepolisian.
CR
Majelis Hakim yang diketuai Iman Budi Putra Noor, didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina menyatakan dalam Siip PN Batam, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan oleh Arie Prasetyo Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa menyatakan menerimanya.
Dalam kasus ini terdakwa melakukan penipuan bersama Joko yang kini DPO oleh kepolisian.
CR
COMMENTS