Secepatnya, BATAM : Jafar Gega pelaku pengeroyokan di Caffe D Platinum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. Senin (21/8/2017).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Marta Napitupulu dan Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring, SH, terdakwa dalam perkara pengeroyokan Fitetrima Nazara (korban) yang merupakan salah satu anggota kesatuan di Batam dilakukannya bersama dengan 5-sampai 6 orang teman-temannya dari kesatua berbeda. Dalam pengeroyokan itu ia mengaku hanya sekali menendang korban, selanjutnya ia juga yang membawa korban ke rumah sakit.
" Saya hanya sekali menendang korban, itupun hanya spontan, saya juga yang membawa korban ke rumah sakit. Saya ditahan oleh Polsek Batu Aji setelah memberikan keterangan terkait perkelahian itu," ujar Jafar.
Terkait kasus itu, Jafar yang merupakan satuan pengamanan/ sekuriti di Caffe D Platinum juga mengaku menyesal di hadapan para Hakim.
" Saya menyesal, dan saya mengaku bersalah," tambah jafar.
Sesuai Sipp PN Batam, korban pengeroyokan Fitetrima Nazara, Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Kemuliaan Batam Nomor : 140/071/IF/RSUD-EF tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Insaani Mukhlisah sebagai Dokter Pemeriksa Awal (Dokter IGD) dengan hasil pemeriksaan luka adanya : luka robek pada dahi kanan tepat diatas alis mata kanan, berukuran panjang 1 centimeter (cm), lebar 0,5 cm, dalam 0,3 cm. Tampak tepi luka tidak rata, sudut tumpul. Kelopak mata kanan tampak bengkak disertai luka memar berwarna kemerahan. Bola mata nyeri tekan dan terganggu melihat.
Dalam kasus ini juga, teman-teman terdakwa dari salah satu kesatuan di Batam telah diperiksa oleh Denpomal Batam.
Pada kasus ini, Jafar didakwa dengan dakwaan primair melanggar pasal 170 ayat (2)ke-2 KUHP, subsidair melanggar pasal 170 ayat (2)ke-1 KUHP, lebih subsidair melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Cr
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Marta Napitupulu dan Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring, SH, terdakwa dalam perkara pengeroyokan Fitetrima Nazara (korban) yang merupakan salah satu anggota kesatuan di Batam dilakukannya bersama dengan 5-sampai 6 orang teman-temannya dari kesatua berbeda. Dalam pengeroyokan itu ia mengaku hanya sekali menendang korban, selanjutnya ia juga yang membawa korban ke rumah sakit.
" Saya hanya sekali menendang korban, itupun hanya spontan, saya juga yang membawa korban ke rumah sakit. Saya ditahan oleh Polsek Batu Aji setelah memberikan keterangan terkait perkelahian itu," ujar Jafar.
Terkait kasus itu, Jafar yang merupakan satuan pengamanan/ sekuriti di Caffe D Platinum juga mengaku menyesal di hadapan para Hakim.
" Saya menyesal, dan saya mengaku bersalah," tambah jafar.
Sesuai Sipp PN Batam, korban pengeroyokan Fitetrima Nazara, Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Kemuliaan Batam Nomor : 140/071/IF/RSUD-EF tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Insaani Mukhlisah sebagai Dokter Pemeriksa Awal (Dokter IGD) dengan hasil pemeriksaan luka adanya : luka robek pada dahi kanan tepat diatas alis mata kanan, berukuran panjang 1 centimeter (cm), lebar 0,5 cm, dalam 0,3 cm. Tampak tepi luka tidak rata, sudut tumpul. Kelopak mata kanan tampak bengkak disertai luka memar berwarna kemerahan. Bola mata nyeri tekan dan terganggu melihat.
Dalam kasus ini juga, teman-teman terdakwa dari salah satu kesatuan di Batam telah diperiksa oleh Denpomal Batam.
Pada kasus ini, Jafar didakwa dengan dakwaan primair melanggar pasal 170 ayat (2)ke-2 KUHP, subsidair melanggar pasal 170 ayat (2)ke-1 KUHP, lebih subsidair melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Cr
COMMENTS