Sekuriti Caffe D Platinum Terancam Penjara Maksimal 7 tahun karena Melakukan Pengeroyokan kepada Tamu

Secepatnya, BATAM : Jafar Gega pelaku pengeroyokan di Caffe D Platinum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. Senin (21/8/2017).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Marta Napitupulu dan Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring, SH, terdakwa dalam perkara pengeroyokan Fitetrima Nazara (korban) yang merupakan salah satu anggota kesatuan di Batam dilakukannya bersama dengan 5-sampai 6 orang teman-temannya dari kesatua berbeda. Dalam pengeroyokan itu ia mengaku hanya sekali menendang korban, selanjutnya ia juga yang membawa korban ke rumah sakit.

" Saya hanya sekali menendang korban, itupun hanya spontan, saya juga yang membawa korban ke rumah sakit. Saya ditahan oleh Polsek Batu Aji setelah memberikan keterangan terkait perkelahian itu," ujar Jafar.

Terkait kasus itu, Jafar yang merupakan satuan pengamanan/ sekuriti di Caffe D Platinum juga mengaku menyesal di hadapan para Hakim.

" Saya menyesal, dan saya mengaku bersalah," tambah jafar.

Sesuai Sipp PN Batam, korban pengeroyokan  Fitetrima Nazara, Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Kemuliaan Batam Nomor : 140/071/IF/RSUD-EF tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Insaani Mukhlisah sebagai Dokter Pemeriksa Awal (Dokter IGD) dengan hasil pemeriksaan luka adanya : luka robek pada dahi kanan tepat diatas alis mata kanan, berukuran panjang 1 centimeter (cm), lebar 0,5 cm, dalam 0,3 cm. Tampak tepi luka tidak rata, sudut tumpul. Kelopak mata kanan tampak bengkak disertai luka memar berwarna kemerahan. Bola mata nyeri tekan dan terganggu melihat.

Dalam kasus ini juga, teman-teman terdakwa dari salah satu kesatuan di Batam telah diperiksa oleh Denpomal Batam.

Pada kasus ini, Jafar didakwa dengan dakwaan primair melanggar pasal 170 ayat (2)ke-2 KUHP, subsidair melanggar pasal 170 ayat (2)ke-1 KUHP, lebih subsidair melanggar pasal  351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Cr

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Sekuriti Caffe D Platinum Terancam Penjara Maksimal 7 tahun karena Melakukan Pengeroyokan kepada Tamu
Sekuriti Caffe D Platinum Terancam Penjara Maksimal 7 tahun karena Melakukan Pengeroyokan kepada Tamu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhds2l4NJOfZCJizTZfzzAh0XqzzvWKRJ0_sBEwnrNXJRisNDpfCRLX6WTAzc6DzsdYL3AEez8wIri7Hvfo06Glvx7Kb9oW2tB_OoWSI54RchCSMJElx71Q1Iay0CpShhwaDTowl3Pjo38/s320/jafar+gega.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhds2l4NJOfZCJizTZfzzAh0XqzzvWKRJ0_sBEwnrNXJRisNDpfCRLX6WTAzc6DzsdYL3AEez8wIri7Hvfo06Glvx7Kb9oW2tB_OoWSI54RchCSMJElx71Q1Iay0CpShhwaDTowl3Pjo38/s72-c/jafar+gega.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/08/sekuriti-caffe-d-platinum-terancam.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/08/sekuriti-caffe-d-platinum-terancam.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy