![]() |
Sidang David Sathya yang Menipu Korban Rp 100 Juta |
Secepatnya, BATAM : David Sathya terdakwa dalam kasus penipuan korban Iswendra sebesar Rp 100 juta, divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (30/8/2017).
Dalam sidang putusan ini, Hakim Majelis yang diketuai oleh Mangapul Manalu, dengan hakim anggota Marta Napitupulu dan Taufik Abdul Halim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Akbar, SH.
" Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penipuan. Menghukum terdakwa David Sathya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Mangapul Manalu, SH, MH.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerimanya. JPU Zia Ulfattah Idris, SH yang menggantikan Andi Akbar, SH juga menyatakan menerimanya.
Dalam kasus ini, sebagaimana dakwaan JPU, Bahwa terdakwa bersama-sama dengan I Nengah Suidiana alias Yusuf (DPO) membujuk korban untuk menginvestasikan dana Rp 100 juta dalam proyek pembuatan tangki minyak Pertamina di Sei Duku Pekanbaru Riau. Dengan janji uang korban akan dikembalikan setelah 3 bulan, sementara dalam perbulan, korban akan mendapat keuntungan 10 persen atau Rp 10 juta/ bulan. Namun setelah korban menyetorkan uangnya beberapa kali pada bulan April 2015 dengan total jumlah tersebut, hingga 12 Juni 2017 uang korban tidak pernah kembali.
CR
Dalam sidang putusan ini, Hakim Majelis yang diketuai oleh Mangapul Manalu, dengan hakim anggota Marta Napitupulu dan Taufik Abdul Halim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Akbar, SH.
" Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penipuan. Menghukum terdakwa David Sathya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Mangapul Manalu, SH, MH.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerimanya. JPU Zia Ulfattah Idris, SH yang menggantikan Andi Akbar, SH juga menyatakan menerimanya.
Dalam kasus ini, sebagaimana dakwaan JPU, Bahwa terdakwa bersama-sama dengan I Nengah Suidiana alias Yusuf (DPO) membujuk korban untuk menginvestasikan dana Rp 100 juta dalam proyek pembuatan tangki minyak Pertamina di Sei Duku Pekanbaru Riau. Dengan janji uang korban akan dikembalikan setelah 3 bulan, sementara dalam perbulan, korban akan mendapat keuntungan 10 persen atau Rp 10 juta/ bulan. Namun setelah korban menyetorkan uangnya beberapa kali pada bulan April 2015 dengan total jumlah tersebut, hingga 12 Juni 2017 uang korban tidak pernah kembali.
CR
COMMENTS