Gadaikan Perhiasan Mantan Kekasihnya, Terdakwa Agus Bakti Lubis Masuk Bui

Secepatnya, BATAM : Agus Bakti Lubis menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (23/8/2017).

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, SH menghadirkan saksi korban, polisi dan pegawai Kantor Pegadaian Cabang Pondok Asri dan Kantor Pegadaian Cabang Puri Loka Kota Batam.

Saksi Korban Ita Maharani yang melaporkan terdakwa, yang juga sekaligus mantan kekasih terdakwa mengatakan, terdakwa telah menipu dirinya dengan menggadaikan1 buah gelang emas berat 20,450 gram, 1buah kalung emas dengan berat 21,38 gram dan liontin emas seberat 3,32 gram miliknya. Tanpa sepengetahuan dirinya yang meminjamkan perhiasan emas tersebut.

" Padahal sebelumnya terdakwa hanya meminjam untuk dipakai bergaya di depan teman-temannya. Saya tidak tahu kalau ternyata itu semua digadaikannya ke pegadaian, saya dirugikanRp. 16.300.000 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah). " ujar Ita Maharani.

Sementara itu, Irma dan Armi dari 2 kantor Cabang Pegadaian Cabang Pondok Asri dan Kantor Pegadaian Cabang Puri Loka Kota Batam mengatakan, terdakwa saat menggadaikan perhiasan tersebut memang tidak membawa surat-surat perhiasan, karena kepada siapapun orang yang menggadaikan barang tidak perlu surat-surat barang tersebut, dan itu menurutnya sudah sesuai aturan Kantor Pegadaian yang merujuk pada KUH Perdata pasal 1150.

" Total semua perhiasan itu Rp 18 juta, Digadaikan dalam jangka waktu 3 bulan, jika tidak dibayar dalam rentang waktu itu, maka sesuai aturan pegdaian kami bisa melelangnya," ujar kedua saksi dari pegadaian ini.

Dalam perkara ini, Mangapul Manalu dan Taufik Abdul Halim Nenggolan Hakim Majelis merasa aneh dengan kebijakan pegadaian yang bisa menerima barang tanpa membutuhkan bukti surat barang yang digadai.

" Wah kalau begitu kebijakan kalian bisa bahaya, ini pegadaian bisa jadi penadah, untung saja ini usaha milik pemerintah. Tolong disampaikan ke pimpinannya ya, jangan mudah menerima barang tanpa surat-surat, bisa kena pasal 480 nanti kalian," ujar Mangapul manalu.

Atas keterangan saksi-saksi itu, terdakwa yang ditanya hakim terkait keterangan saksi-saksi, dirinya hanya membantah keterangan saksi korban. Menurut Agus hanya gelang yang ia gadaikan tanpa sepengetahuan mantan kekasihnya tersebut.

Sidang yang unik karena perseteruan mantan kekasih ini, sempat memunculkan gelak tawa para pengunjung. Sidang kembali dilanjutkan Rabu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Gadaikan Perhiasan Mantan Kekasihnya, Terdakwa Agus Bakti Lubis Masuk Bui
Gadaikan Perhiasan Mantan Kekasihnya, Terdakwa Agus Bakti Lubis Masuk Bui
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRTZd4QCcgS4DQyUCEzQIU6tYY7eW4uk2NOeKjJXUQnuHhZ5KrGShZ3J_aT0u28CCZqr7EwSRzF9ag0J-cd1F-C1XaV8g7xlFFiy_HGL8oENIeNVQQIzwwzLiuaHT6rZUNSuSqMa_dEG4/s320/penipuan+kalung+emas.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRTZd4QCcgS4DQyUCEzQIU6tYY7eW4uk2NOeKjJXUQnuHhZ5KrGShZ3J_aT0u28CCZqr7EwSRzF9ag0J-cd1F-C1XaV8g7xlFFiy_HGL8oENIeNVQQIzwwzLiuaHT6rZUNSuSqMa_dEG4/s72-c/penipuan+kalung+emas.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/08/gadaikan-perhiasan-mantan-kekasihnya.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/08/gadaikan-perhiasan-mantan-kekasihnya.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy