Dua Warga Kampung Agas Tanjung Uma, Terjerat Kasus Narkotika Sabu Seberat 2,24 Gram

Secepatnya, BATAM : Terdakwa Neni Susanti dan terdakwa Amin Rianto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait kepemilikan narkotika sabu seberat total 2,24 gram. Senin (7/82017).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, SH keduanya dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan subsider melanggar pasal112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narotika.

Sidang yang kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi penangkap dari 2 anggota kepolisian Resnarkoba Polresta Barelang, mengungkap bahwa dari terdakwa Amin Rianto saat penangkapan di rumah Ruli Kampung Agas Rt.06 Rw.04 No.56 Tanjung Uma Kota Batam yang merupakan rumah Terdakwa Neni Susanti, ditemukan 3 (tiga) paket/bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram, yang dibungkus dengan plastik transparan dari atas lantai di bawah meja tempat duduk terdakwa, sedangkan dari kamar Neni Susanti didapatkan 5 (lima) paket/bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic transparan seberat 1,39 gram.

Atas keterangan saksi polisi itu, kedua terdakwa didampingi Eliswita, SH penasehat hukum mereka membenarkannya.

Kedua terdakwa yang berdampingan rumah itu selanjutnya akan saling bersaksi pada sidang selanjutnya, Minggu depan.

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Dua Warga Kampung Agas Tanjung Uma, Terjerat Kasus Narkotika Sabu Seberat 2,24 Gram
Dua Warga Kampung Agas Tanjung Uma, Terjerat Kasus Narkotika Sabu Seberat 2,24 Gram
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK5xJDmZhQKIU8IX_2Xm6MlhhNPq5KIVgetKDpeU94h6tmC3yYE6zUcOhuj0umsQ7o47-RDgUdzRQOAYdjXE59VBpzQ-adnL9U8SJRVig4mROVgTEl-shsYJm95OVJNVLdtVTItcDfZQY/s320/warga+T.uma.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK5xJDmZhQKIU8IX_2Xm6MlhhNPq5KIVgetKDpeU94h6tmC3yYE6zUcOhuj0umsQ7o47-RDgUdzRQOAYdjXE59VBpzQ-adnL9U8SJRVig4mROVgTEl-shsYJm95OVJNVLdtVTItcDfZQY/s72-c/warga+T.uma.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/08/dua-warga-kampung-agas-tanjung-uma.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/08/dua-warga-kampung-agas-tanjung-uma.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy