Secepatnya, BATAM : Terdakwa Neni Susanti dan terdakwa Amin Rianto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait kepemilikan narkotika sabu seberat total 2,24 gram. Senin (7/82017).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, SH keduanya dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan subsider melanggar pasal112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narotika.
Sidang yang kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi penangkap dari 2 anggota kepolisian Resnarkoba Polresta Barelang, mengungkap bahwa dari terdakwa Amin Rianto saat penangkapan di rumah Ruli Kampung Agas Rt.06 Rw.04 No.56 Tanjung Uma Kota Batam yang merupakan rumah Terdakwa Neni Susanti, ditemukan 3 (tiga) paket/bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram, yang dibungkus dengan plastik transparan dari atas lantai di bawah meja tempat duduk terdakwa, sedangkan dari kamar Neni Susanti didapatkan 5 (lima) paket/bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic transparan seberat 1,39 gram.
Atas keterangan saksi polisi itu, kedua terdakwa didampingi Eliswita, SH penasehat hukum mereka membenarkannya.
Kedua terdakwa yang berdampingan rumah itu selanjutnya akan saling bersaksi pada sidang selanjutnya, Minggu depan.
CR
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, SH keduanya dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan subsider melanggar pasal112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narotika.
Sidang yang kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi penangkap dari 2 anggota kepolisian Resnarkoba Polresta Barelang, mengungkap bahwa dari terdakwa Amin Rianto saat penangkapan di rumah Ruli Kampung Agas Rt.06 Rw.04 No.56 Tanjung Uma Kota Batam yang merupakan rumah Terdakwa Neni Susanti, ditemukan 3 (tiga) paket/bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram, yang dibungkus dengan plastik transparan dari atas lantai di bawah meja tempat duduk terdakwa, sedangkan dari kamar Neni Susanti didapatkan 5 (lima) paket/bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic transparan seberat 1,39 gram.
Atas keterangan saksi polisi itu, kedua terdakwa didampingi Eliswita, SH penasehat hukum mereka membenarkannya.
Kedua terdakwa yang berdampingan rumah itu selanjutnya akan saling bersaksi pada sidang selanjutnya, Minggu depan.
CR
COMMENTS