![]() |
Saksi Sugeng saat Disumpah |
Secepatnya, BATAM : Terdakwa Tarmizi alias Midi dalam kasus penyekapan korban Hendriawan kembali digelar di PN Batam. Selasa (11/7/17).
Saksi Sugeng, adek Ratna istri keluarga korban Hendriawan dalam sidang ini mengatakan, Ratna (Istri korban) menelponya. Dengan mengatakan, bahwa suaminya di sekap anggota Tarmizi di Simpang Dam karna masalah uang utang piutang sebanyak Rp 50 juta.
"Kata Ratna melalui HP, suaminya (Hendriawan) disekap di Simpang Dam oleh Tarmizi alias Midi, dan harus membayarnya. Uang kami berikan pada Ratna Rp 5 juta tapi disuruh harus membawa uang Rp 20 juta. Kemudian saya dan keluarga korban Hendriawan (Naing) kembali mencari uang Rp 20 juta, supaya korban dapat dibebaskan,"terang saksi.
Setelah mendapat uang, lanjutnya, istri korban (Ratna) diarahkan anggota Tarmizi untuk mengantar uang ke Kepri Mall, kemudian diarahkan lagi ke Pos Polisi Simpang Dam.
"Komunikasi saat itu, Saya yang megang HP istri korban. Dan saya disuruh Tarmizi datang sendiri, yang jumpa anggota Tarmizi, lalu kami keliling rusun Muka Kuning, disana ketemu juga anggota Tarmizi lainya,"ujarnya.
"Anggotanya bilang, Bos tidak bisa jumpa dengan saudara. Tapi Hendriawan tidak bisa keluar hari ini, karna uangnya kurang. Uang sudah saya serahkan ke anggota Tarmizi sebanyak 20 juta ditambah Rp 5 juta, jadi totalnya Rp 25 juta diserahkan ke anggotanya,"katanya.
Saksi melanjutkan, Korban Hendriawan bisa keluar dari penyekapan, karna besoknya, hari selasa, istri korban melaporkan ke Polisi.
"Setelah itu barulah bisa keluar korban. Korban saya lihat ada bengkak di wajahnya. Intinya korban selama dua hari tidak bisa keluar dari rumah Tarmizi tempat korban disekap,"ujarnya.
Saksi juga mengatakan tidak mengetahui masalahnya masalah utang. Dan surat perjanjian perdamaian antara korban dan terdakwa pun tidak tahu juga.
" Saya tidak tahu masalahnya utang- piutang. Bahkan sampai surat perjanjian perdamaian antara tarmizi dengan korban Hedriawan tidak tahu,"katanya.
Usai pemeriksaan saksi, terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik, membantahnya.
"Saya tidak pernah lihat saksi dan tidak pernah bicara dengan saksi. Saya juga tidak pernah menyuruh anggota. Tapi anggota saya memang ada mengatakan kep saya, bahwa ada keluarga korban mengantar uang. Dan uang itu saya terima," kata terdakwa Tarmizi.
CR
COMMENTS