Secepatnya, BATAM : Zolkarnaen alias Zol divonis dengan pidana penjara selama 16 tahun atas kepemilikan narkotika sabu 56,45 gram. Rabu (26/7/17).
Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra, didampingi Erni dan Egi Novita menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam kasus ini terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, karena memiliki narkotika sabu 54 gram. Dan dalam berkas terpisah karena sabu 2,45 gram ia dituntut dengan 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Menurut Endi Nurindra Putra Hakim Ketua Majelis, dari totaol 21 tahun, terdakwa divonis total menjadi 16 tahun karena masalah sistem.
Atas putusan itu terdakwa menerimanya, sedangkan Andi Akbar, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
CR
COMMENTS