Menghina Etnis dan Agama Tertentu Melalui Facebook, Karyawan PT. Shimano Ini Terancam Hukuman seperti Ahok

Secepatnya, BATAM :Jhon Ferry P. Sipayung terancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), atas menghina salah satu etnis dan agama tertentu di media sosial facebook miliknya. Kamis (6/7/17).

Dalam dakwaan Yogi Nugraha Setiawan, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU), karyawan PT. Shimano di industri kawasan Panbil Kota Batam ini, pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 12.00 Wib, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2).

" Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Terdakwa sedang istrirahat makan siang di PT. SHIMANO PANBIL Batam terdakwa kesal terhadap pemerintah yang membunuh peliharaan babi di Dam Duriangkang Kota Batam.  Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna putih milik terdakwa lalu membuka aplikasi media sosial berupa Facebook lalu Terdakwa memosting berupa 5 (lima) gambar yang bertuliskan KALAU MENURUT ANDA # AGAMA ANDA BENAR #, JGN SUKA NGUSIK AGAMA ORANG CAM KAN, DASAR # MELAYU SOK AGAMAMU AJA YG BENAR. Peliharaan aja kog gitunya!!!, dan terdakwa juga menulis komentar  dengan perkataan “Dasar Pejabat ORANG MELAYU PANT.. TUH, Sok merasa anda dah benar aja.”

Kemudian postingan terdakwa tersebut di share oleh pengguna sesama aplikasi Facebook tersebut ke grup wajah Batam hingga para penguna Facebook lainnya langsung memberikan respon Negative kepada Terdakwa yang mana Terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap Suku Melayu dengan mengatakan perkataan tersebut di akun Media social berupa Facebook," baca Yogi di persidangan.

Perbuatan Terdakwa Jhon Ferry P. Sipayung sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Menghina Etnis dan Agama Tertentu Melalui Facebook, Karyawan PT. Shimano Ini Terancam Hukuman seperti Ahok
Menghina Etnis dan Agama Tertentu Melalui Facebook, Karyawan PT. Shimano Ini Terancam Hukuman seperti Ahok
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEEh0rDUkFENLLLzntBwN1ZoZbWg40piyrwDs2nB6EzuLJzzGd_JhEL8Agu8uYFYjZfTy6TmpcWJh36WgHiiPvJG8UJU20KEoQUjtP4DDVDyqRIqkpi4BHk_3JmjVjfuGn54WEL73hjWU/s400/penghina+sara.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEEh0rDUkFENLLLzntBwN1ZoZbWg40piyrwDs2nB6EzuLJzzGd_JhEL8Agu8uYFYjZfTy6TmpcWJh36WgHiiPvJG8UJU20KEoQUjtP4DDVDyqRIqkpi4BHk_3JmjVjfuGn54WEL73hjWU/s72-c/penghina+sara.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/07/menghina-etnis-dan-agama-tertentu.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/07/menghina-etnis-dan-agama-tertentu.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy