Kasus Penipuan Mobil, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Korban

Secepat, BATAM : Herman Rivai terdakwa kasus penipuan yang merugikan Akup Sudarmaji sebesar Rp 90 juta, membantah keterangan saksi korban yang menyatakan dirinya telah menggunakan uang jutaan rupiah dari korban. Rabu (26/7/17). 

 
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, Herman Rivai mengaku hanya mendapat bagian Rp 700 ribu dari kerugian Akup Sudarmaji sebesar Rp 90 juta. Menurutnya yang banyak menggunakan uang korban adalah Joko (DPO).

" Saya hanya dapat  Rp 700 ribu pak," ujarnya di persidangan yang di ketuai Iman Budi Putra Noor, didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina.

" Bapak jangan bohong, menurut saksi kemarin bapak sudah banyak makai uang korban, sudah beberapa kali bapak meminta uang transportasi, katanya sudah sampai jutaan. kalau bapak memang tidak sebanyak itu memakai uang korban, mengapa bapak tidak membantahnya waktu kesaksian korban pada sidan yang lalu, tapi ya terserah bapaklah, nanti hakim yang putuskan," ujar Arie Prasetyo Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

Kasus yang merugikan Akup Sudarmaji sebesar Rp 90 juta ini, berawal saat  Akup Sudarmaji mempunyai permasalahan penunggakan angsuran 1 (satu) unit mobil merk Datsun warna orange BP 1777 AK selama 3 (tiga) bulan, dikarenakan saksi Akup Sudarmaji  takut mobil miliknya diambil oleh pihak Mandiri Tunas Finance melalui saksi PASDON selaku kolektor, akhirnya saksi Akup Sudarmaji pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 10.30 Wib bersama Hendra pergi untuk bertemu teman HENDRA yang bekerja di Lembaga Perlindungan Konsumen yaitu terdakwa dan Sdr. JOKO (DPO).

Setelah bertemu saksi Akup Sudarmaji pun menceritakan permasalahannya tersebut kepada terdakwa dan kemudian terdakwa bersedia membantu untuk memediasi penagguhan pembayaran tersebut dengan pihak kolektor. Kemudian saksi Akup Sudarmaji  membuat surat kuasa kepada terdakwa yang berisikan permintaan penangguhan angsuran kredit terhadap PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 Wib pada saksi PASDON datang kerumah saksi Akup Sudarmaji  untuk menarik mobil tersebut, saksi Akup Sudarmaji  pun langsung menghubungi terdakwa, setelah terdakwa dan Sdr. JOKO (DPO) datang terjadi keributan antara saksi PASDON terdakwa, dan Sdr. JOKO (DPO) hingga datang pihak kepolisian Polsek Nongsa, selanjutnya 1 (satu) unit mobil merk Datsun warna orange BP 1777 AK milik saksi AKUP SUDARMAJI dititipkan di Polsek Nongsa.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2017 tanpa sepengetahuan saksi Akup Sudarmaji terdakwa dan Sdr.JOKO (DPO) telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Datsun warna orange BP 1777 AK milik saksi Akup Sudarmaji  kepada MURNIATI Alias BUNDA sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). Selanjutnya terhadap uang tersebut sebesar Rp.7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar tunggakan mobil saksi Akup Sudarmaji  selama 3 (tiga) bulan kepada pihak MANDIRI TUNAS FINANCE melalui saksi PASDON sedangkan sisa uang tersebut dibawa oleh Sdr.JOKO (DPO) dan dari sisa uang tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdanwa bersama-sama dengan Sdr. JOKO (DPO) saksi Akup Sudarmaji mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

Rdk

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Kasus Penipuan Mobil, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Korban
Kasus Penipuan Mobil, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Korban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifefEdMkVFET_ipmq6uiDkSliLz7BZgKDvtrwyZMhtvJnFZoTfE_AX0TKb4rtO3ck-lD4-tEM6qNi6rluk5ZOB9AAB-GyeEBbt2GHKK2XkLfmLGU-EY5QTaehazL0FKHexSJG9w_9wi5A/s320/terdakwa+herman+rivai.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifefEdMkVFET_ipmq6uiDkSliLz7BZgKDvtrwyZMhtvJnFZoTfE_AX0TKb4rtO3ck-lD4-tEM6qNi6rluk5ZOB9AAB-GyeEBbt2GHKK2XkLfmLGU-EY5QTaehazL0FKHexSJG9w_9wi5A/s72-c/terdakwa+herman+rivai.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/07/kasus-penipuan-mobil-terdakwa-bantah.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/07/kasus-penipuan-mobil-terdakwa-bantah.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy