Secepat, BATAM : Herman Rivai terdakwa kasus penipuan yang merugikan Akup Sudarmaji sebesar Rp 90 juta, membantah keterangan saksi korban yang menyatakan dirinya telah menggunakan uang jutaan rupiah dari korban. Rabu (26/7/17).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, Herman Rivai mengaku hanya mendapat bagian Rp 700 ribu dari kerugian Akup Sudarmaji sebesar Rp 90 juta. Menurutnya yang banyak menggunakan uang korban adalah Joko (DPO).
" Saya hanya dapat Rp 700 ribu pak," ujarnya di persidangan yang di ketuai Iman Budi Putra Noor, didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina.
" Bapak jangan bohong, menurut saksi kemarin bapak sudah banyak makai uang korban, sudah beberapa kali bapak meminta uang transportasi, katanya sudah sampai jutaan. kalau bapak memang tidak sebanyak itu memakai uang korban, mengapa bapak tidak membantahnya waktu kesaksian korban pada sidan yang lalu, tapi ya terserah bapaklah, nanti hakim yang putuskan," ujar Arie Prasetyo Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
Kasus yang merugikan Akup Sudarmaji sebesar Rp 90 juta ini, berawal saat Akup Sudarmaji mempunyai permasalahan penunggakan angsuran 1 (satu) unit mobil merk Datsun warna orange BP 1777 AK selama 3 (tiga) bulan, dikarenakan saksi Akup Sudarmaji takut mobil miliknya diambil oleh pihak Mandiri Tunas Finance melalui saksi PASDON selaku kolektor, akhirnya saksi Akup Sudarmaji pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 10.30 Wib bersama Hendra pergi untuk bertemu teman HENDRA yang bekerja di Lembaga Perlindungan Konsumen yaitu terdakwa dan Sdr. JOKO (DPO).
Setelah bertemu saksi Akup Sudarmaji pun menceritakan permasalahannya tersebut kepada terdakwa dan kemudian terdakwa bersedia membantu untuk memediasi penagguhan pembayaran tersebut dengan pihak kolektor. Kemudian saksi Akup Sudarmaji membuat surat kuasa kepada terdakwa yang berisikan permintaan penangguhan angsuran kredit terhadap PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 Wib pada saksi PASDON datang kerumah saksi Akup Sudarmaji untuk menarik mobil tersebut, saksi Akup Sudarmaji pun langsung menghubungi terdakwa, setelah terdakwa dan Sdr. JOKO (DPO) datang terjadi keributan antara saksi PASDON terdakwa, dan Sdr. JOKO (DPO) hingga datang pihak kepolisian Polsek Nongsa, selanjutnya 1 (satu) unit mobil merk Datsun warna orange BP 1777 AK milik saksi AKUP SUDARMAJI dititipkan di Polsek Nongsa.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2017 tanpa sepengetahuan saksi Akup Sudarmaji terdakwa dan Sdr.JOKO (DPO) telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Datsun warna orange BP 1777 AK milik saksi Akup Sudarmaji kepada MURNIATI Alias BUNDA sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). Selanjutnya terhadap uang tersebut sebesar Rp.7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar tunggakan mobil saksi Akup Sudarmaji selama 3 (tiga) bulan kepada pihak MANDIRI TUNAS FINANCE melalui saksi PASDON sedangkan sisa uang tersebut dibawa oleh Sdr.JOKO (DPO) dan dari sisa uang tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdanwa bersama-sama dengan Sdr. JOKO (DPO) saksi Akup Sudarmaji mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Rdk
COMMENTS