Secepatnya, BATAM : Terdakwa Depi Pebriani alias Shany mucikari PSK Memory Karaoke dinilai tidak bersalah dalam dakwaan melanggar pasal 296 dan 506 serta pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu disampaikan oleh Chicha Zaitun Elisabet, SH, Nofita Putri Manik, SH dan Rio Fernando Napitupulu, SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (4/7/2017).
Menurut ketiga pengacara itu, tuntutan 4 tahun penjara terhadap Depi Pebriani tidak tepat karena Depi adalah karyawan di Memory Karaoke, bukan bos atau pemilik karaoke tersebut.
" Kita rasa tidak tepat untuk Depi yang hanya karyawan, namun itu lebih tepat untuk pemilik karaoke itu. Depi melakukan perbuatan itu atas perintah bosnya bukan kemauan dia sendiri untuk mengambil keuntungan dari transaksi itu," ujar Chicha di PN Batam.
Hal senada juga disampaikan oleh Barnard Nababan, SH, Penasehat Hukum terdakwa Soei Lan pemilik Memory Karaoke.
Dalam sidang yang tidak dihadiri terdakwa yang berstatus tahanan kota itu, Barnard Nababan, SH mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdaksa tidak tepat, karena terdakwa tidak melakukan perekrutan orang, ataupun mencari keuntungan dari orang lain sebagaimana dakwaan JPU yang mendakwa Soei Lan dengan pelanggaran pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Sesuai fakta persidangan dari keterangan saksi korban, terdakwa tidak ada menerima keuntungan dari perbuatan saksi korban. Dari bokingan saksi korban itu, sebesar Rp 500 ribu, korban mendapatkan Rp 400 ribu dan Rp 100 ribu untuk bayar kamar hotel, bukan untuk terdakwa, itulah alasan kita bahwa dakwaan JPU tidak tepat. Dan kita meminta agar klien saya untuk di bebaskan," ujar Barnard.
Sidang kasus perdagangan orang dan prostitusi ini dipimpin Hakim Ketua Agus Rianto didampingi Marta dan Redite Ikaseptina.
Minggu lalu kedua terdakwa Soei Lan (tahanan kota) dan Depi Pebriani dituntut JPU Susanto Martua, SH dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
CR
COMMENTS