Depi Pebriani Mucikari PSK Memory Karaoke Dinilai Tidak Bersalah dalam Kasus Prostitusi dan Trafficking

Secepatnya, BATAM :  Terdakwa Depi Pebriani alias Shany mucikari  PSK Memory Karaoke dinilai tidak bersalah dalam dakwaan melanggar pasal 296 dan 506 serta pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal itu disampaikan oleh Chicha Zaitun Elisabet, SH, Nofita Putri Manik, SH dan Rio Fernando Napitupulu, SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (4/7/2017).

Menurut ketiga pengacara itu, tuntutan 4 tahun penjara terhadap Depi Pebriani tidak tepat karena Depi adalah karyawan di Memory Karaoke, bukan bos atau pemilik karaoke tersebut.

"  Kita rasa tidak tepat untuk Depi yang hanya karyawan, namun itu lebih tepat untuk pemilik karaoke itu. Depi melakukan perbuatan itu atas perintah bosnya bukan kemauan dia sendiri untuk mengambil keuntungan dari transaksi itu," ujar Chicha di PN Batam.

Hal senada juga disampaikan oleh Barnard Nababan, SH, Penasehat Hukum terdakwa Soei Lan pemilik Memory Karaoke.

Dalam sidang yang tidak dihadiri terdakwa yang berstatus tahanan kota itu, Barnard Nababan, SH mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdaksa tidak tepat, karena terdakwa tidak melakukan perekrutan orang, ataupun mencari keuntungan dari orang lain sebagaimana dakwaan JPU yang mendakwa Soei Lan dengan pelanggaran pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Sesuai fakta persidangan dari keterangan saksi korban, terdakwa tidak ada menerima keuntungan dari perbuatan saksi korban. Dari bokingan saksi korban itu, sebesar Rp 500 ribu, korban mendapatkan Rp 400 ribu dan Rp 100 ribu untuk bayar kamar hotel, bukan untuk terdakwa, itulah alasan kita bahwa dakwaan JPU tidak tepat. Dan kita meminta agar klien saya untuk di bebaskan," ujar Barnard.

Sidang kasus perdagangan orang dan prostitusi ini dipimpin Hakim Ketua Agus Rianto didampingi Marta dan Redite Ikaseptina.

Minggu lalu kedua terdakwa Soei Lan (tahanan kota) dan Depi Pebriani dituntut JPU Susanto Martua, SH dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

CR

COMMENTS

Nama

batam,102,bola,2,daerah,153,dunia,39,ekonomi,18,entertain,6,Headline,330,hot,7,Hukum,155,Internasional,44,kepri,32,nasional,40,nusantara,26,olahraga,3,politik,34,senidanolahraga,4,sport,2,teknologi,2,wisata,4,
ltr
item
secepatnya: Depi Pebriani Mucikari PSK Memory Karaoke Dinilai Tidak Bersalah dalam Kasus Prostitusi dan Trafficking
Depi Pebriani Mucikari PSK Memory Karaoke Dinilai Tidak Bersalah dalam Kasus Prostitusi dan Trafficking
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxICuXJ2ttHyF8FLIaCRS1AA7rLpcl58AfLjsO4ueLtc5uM5RclMOaQOZDNxgfkxIOHEqUgWB7j6iqbleqKsO-ZwY-FrSy-CzAEXmDs1KxfjgQlMRXBXbVLzxs6bJU-tmBwT7YxXlBQSU/s320/Sidang+pledoi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxICuXJ2ttHyF8FLIaCRS1AA7rLpcl58AfLjsO4ueLtc5uM5RclMOaQOZDNxgfkxIOHEqUgWB7j6iqbleqKsO-ZwY-FrSy-CzAEXmDs1KxfjgQlMRXBXbVLzxs6bJU-tmBwT7YxXlBQSU/s72-c/Sidang+pledoi.jpg
secepatnya
http://www.secepatnya.com/2017/07/depi-pebriani-mucikari-psk-memory.html
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/
http://www.secepatnya.com/2017/07/depi-pebriani-mucikari-psk-memory.html
true
7938900199845780946
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy